Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Rapat MUI, KH Ma’ruf Amin: Ahok Menistakan Agama

Klickberita.com – Hasil rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menghina agama dan ulama. MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus Ahok secara tegas.

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengulang perkataan Ahok saat berada di Kabupaten Kepulaun Seribu di depan para warga, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”


Rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Foto Okezone
Atas pernyataan Ahok tersebut, lanjut KH Ma’ruf Amin telah meresahkan masyarakat. Setelah melakukan pengkajian, MUI memutuskan hasil rapat sebagai berikut:

1. Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonMuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.


“Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” tegas KH Maruf Amin dalam siaran pers, Selasa, (11/10/2016), seperti yang dilansir dari Okezone.

KH Ma’ruf Amin juga menyampaikan, MUI meminta pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, pemerintah mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan Agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan itu.

“Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan agama serta penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum,” seru KH Ma’ruf Amin.



KH Ma’ruf Amin pun meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta menyerahkan penangannya kepada pihak kepolisian. Di samping tetap mengawasi proses aktivitas yang dilakukan oleh pihak berwajib. [Asmara Dewo]

Posting Komentar untuk "Hasil Rapat MUI, KH Ma’ruf Amin: Ahok Menistakan Agama "