Hasil Rapat MUI, KH Ma’ruf Amin: Ahok Menistakan Agama
Klickberita.com
– Hasil rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok sudah menghina agama dan ulama. MUI juga meminta aparat penegak
hukum untuk memproses kasus Ahok secara tegas.
Ketua MUI KH Ma’ruf
Amin mengulang perkataan Ahok saat berada di Kabupaten Kepulaun Seribu di depan
para warga, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil
bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51,
macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih
nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
Rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Foto Okezone |
Atas pernyataan Ahok
tersebut, lanjut KH Ma’ruf Amin telah meresahkan masyarakat. Setelah melakukan
pengkajian, MUI memutuskan hasil rapat sebagai berikut:
1.
Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan
menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.
2.
Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa
memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3.
Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai
panduan dalam memilih pemimpin.
4.
Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan
menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram
dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
5.
Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat
51 tentang larangan menjadikan nonMuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan
terhadap ulama dan umat Islam.
“Berdasarkan hal di
atas, maka pernyataan Ahok dikategorikan melakukan penistaan agama dan menghina
ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” tegas KH Maruf Amin dalam siaran pers,
Selasa, (11/10/2016), seperti yang dilansir dari Okezone.
KH Ma’ruf Amin juga
menyampaikan, MUI meminta pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni
kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, pemerintah
mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan Agama Islam dengan tidak
melakukan pembiaran atas perbuatan itu.
“Aparat penegak hukum
wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan agama
serta penghinaan terhadap ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara
tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan
masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum,” seru
KH Ma’ruf Amin.
KH Ma’ruf Amin pun
meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main
hakim sendiri, serta menyerahkan penangannya kepada pihak kepolisian. Di
samping tetap mengawasi proses aktivitas yang dilakukan oleh pihak berwajib. [Asmara Dewo]
Posting Komentar untuk "Hasil Rapat MUI, KH Ma’ruf Amin: Ahok Menistakan Agama "