Ahok dilaporkan ke Polisi atas dugaaan Penistaan Agama
Klickberita.com – Pemuda Muhammadyah yang
mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait penistaan agama,
saat munculnya video Ahok yang menyatakan Surat Al-Maidah ayat 51 dipakai untuk
membohongi.
“Kami protes keras terhadap pernyataan Ahok yang menistakan
agama karena menyatakan Surah Al Maidah merupakan kebohongan,” ujar Ketua FUPA
Syamsu Hilal Chaniago di Jakarta, Jumat (7/10/2016), seperti yang dilansir dari
Republika.
FUPA terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas
Muhammdyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-jabodetabek, Keluarga Alumni Muhammdyah
se-Nusantara (KAUMAN), dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | Foto Kompas |
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum,
Ahok dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan
agama.
Syamsu mengatakan bahwa ucapan Ahok yang tersebar di video
Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2015 itu
sebegai bentuk penistaan agama. Dan Syamsu juga berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti
laporan penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut.
Terkait dengan laporan dugaan penistaan agama itu, FUPA
melengkapi barang bukti berupa rekaman video saat Ahok berdialog dengan warga
Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Selain FUPA yang melaporkan Ahok ke polisi, Kelompak Advokat
Cinta Tanah Air (ACTA) juga turut melaporkan Ahok.
“Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di
YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,”
tutur Sekretaris ACTA Djamal Kasim, Kamis (6/10/2016), tulis Tempo dalam
beritanya.
“Dia bisa dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang di video itu tak bisa
dibohongi,” kata Djamal. [Asmara Dewo]
Posting Komentar untuk "Ahok dilaporkan ke Polisi atas dugaaan Penistaan Agama"