Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ahok dilaporkan ke Polisi atas dugaaan Penistaan Agama

Klickberita.com – Pemuda Muhammadyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait penistaan agama, saat munculnya video Ahok yang menyatakan Surat Al-Maidah ayat 51 dipakai untuk membohongi.

“Kami protes keras terhadap pernyataan Ahok yang menistakan agama karena menyatakan Surah Al Maidah merupakan kebohongan,” ujar Ketua FUPA Syamsu Hilal Chaniago di Jakarta, Jumat (7/10/2016), seperti yang dilansir dari Republika.

FUPA terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammdyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-jabodetabek, Keluarga Alumni Muhammdyah se-Nusantara (KAUMAN), dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | Foto Kompas
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Syamsu mengatakan bahwa ucapan Ahok yang tersebar di video Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2015 itu sebegai bentuk penistaan agama. Dan Syamsu juga berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut.  

Terkait dengan laporan dugaan penistaan agama itu, FUPA melengkapi barang bukti berupa rekaman video saat Ahok berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Selain FUPA yang melaporkan Ahok ke polisi, Kelompak Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga turut melaporkan Ahok.

“Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis,” tutur Sekretaris ACTA Djamal Kasim, Kamis (6/10/2016), tulis Tempo dalam beritanya.


“Dia bisa dikenai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang di video itu tak bisa dibohongi,” kata Djamal. [Asmara Dewo]

Posting Komentar untuk "Ahok dilaporkan ke Polisi atas dugaaan Penistaan Agama"