Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Tersangka, Kasus Habib Rizieq Sudah Dilimpahkan ke Penyidikan

Klickberita.com -- Atas dugaan penghinaan pancasila yang dilakukan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Sihab kini kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidikan, meskipun belum berstatus sebagai tersangka. Polda Jawa Barat memberikan keterangannya terkait kasus yang menimpa orang nomor satu di FPI tersebut.

"Untuk menetapkan tersangka perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Minimal jika sudah ada dua alat bukti, itu bisa dijadikan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/1/2017) seperti yang dilansir dari Tribunnews. 

Ketua FPI Habib Rizieq Shihab | Foto Reuters
Yusri menuturkan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa saksi yang terkait kasus Rizieq Shihab. Baik saksi pelapor dan saksi ahli diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar.

"Sudah ada 15 saksi yang diperiksa," jelas dia.

Lanjut Yusri lagi, setelah memeriksa saksi, penyidik akan menggelar perkara yang dilakukan pada Senin depan. 

"Dari gelar perkara itu, kalau cukup alat bukti bisa saja ditetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Rizieq Shihab sendiri dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri Desember 2016 lalu atas tuduhan penghinaan Pancasila dalam isi ceramahnya pada tahun 2011 di Bandung. Atas laporan tersebut Rizieq Shihab terjerat Pasal 154 KUHPidana tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. 

Rancunya kasus yang dialami Imam Besar FPI tersebut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat suara. Dia menilai Polda Jabar sudah seperti ahli nujum yang bisa meramal masa depan. 

"Saya tidak mengerti (status kasus Rizieq Shihab) dinaikkan ke penyidikan tapi (Rizieq Shihab) belum tersangka. Polisi jangan jadi ahli nujum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta. 

Fahri mengatakan jika Polisi mengatakan status tersangka Rizieq Shihab hanya soal waktu namun kasus sudah tahap ke penyidikan berarti penegak hukum sudah meramal sebuah kasus.

"Polisi bukan meramal masa depan, tapi mengumpulkan alat bukti. Jangan dia meramal, itu menciptakan ketidaktegasan dan ketidakpastian," tegas dia. [Asmara Dewo]

Baca juga:


Posting Komentar untuk "Belum Tersangka, Kasus Habib Rizieq Sudah Dilimpahkan ke Penyidikan"