Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praperadilan dan Penundaan Penanganan Perkara: Membaca Putusan dari Perspektif Hukum Acara Pidana

Ilustrasi

Putusan praperadilan dalam perkara yang diajukan oleh korban di Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara menarik untuk dibaca bukan semata-mata dari konteks perkara konkretnya, tetapi terutama dari aspek perkembangan hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Tanpa membuka identitas korban maupun substansi tindak pidana yang dilaporkan, perkara ini berangkat dari sebuah persoalan yang relatif sederhana: suatu laporan pidana telah berjalan dalam waktu yang panjang, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan dan pra-penuntutan, tetapi belum mencapai penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Persoalan hukumnya kemudian bukan lagi sekadar berapa lama sebuah perkara ditangani, melainkan apakah dalam rentang waktu tersebut aparat penegak hukum telah menjalankan kewajibannya secara aktif, efektif dan berkesinambungan.

1. Korban sebagai Subjek dalam Praperadilan 

Salah satu aspek penting dari putusan tersebut adalah pengakuan terhadap kedudukan hukum korban untuk mengajukan praperadilan.

Hakim merujuk pada Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025 yang memberikan ruang kepada korban, keluarga korban, pelapor maupun pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.

Pertimbangan ini memiliki arti penting secara normatif.

Korban dalam sistem peradilan pidana tidak semestinya hanya diposisikan sebagai pihak yang menyerahkan laporan kemudian menunggu tanpa batas waktu. Ketika hukum acara memberikan mekanisme pengawasan terhadap tindakan atau kelalaian aparat penegak hukum, korban mempunyai kepentingan hukum agar proses tersebut berjalan sesuai dengan hukum acara.

Dengan demikian, praperadilan dalam konteks ini tidak digunakan untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan digunakan untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan kewajiban hukum yang dibebankan kepada aparat penegak hukum.

2. Ketika Keterlambatan Menjadi Penundaan

Titik sentral putusan adalah Pasal 158 huruf e KUHAP 2025 yang memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek praperadilan.

Norma ini menimbulkan persoalan interpretasi: kapan keterlambatan dapat disebut sebagai penundaan yang tidak sah?

Tidak setiap perkara yang berlangsung lama otomatis merupakan penundaan yang melanggar hukum. Perkara pidana dapat membutuhkan waktu karena kompleksitas pembuktian, pemeriksaan saksi, kebutuhan alat bukti, pemeriksaan ahli, koordinasi antarpenegak hukum dan berbagai tindakan penyidikan lainnya.

Karena itu, ukuran hukumnya tidak cukup hanya menggunakan kalkulasi waktu.

Yang harus dilihat adalah rangkaian tindakan konkret aparat penegak hukum selama periode tersebut. Apakah terdapat tindakan penyidikan yang nyata? Apakah petunjuk jaksa ditindaklanjuti? Apakah terdapat koordinasi? Apakah terdapat alasan objektif yang menjelaskan mengapa perkara belum dapat diselesaikan? Dan apakah setelah suatu tindakan selesai terdapat kelanjutan proses atau justru terjadi kekosongan penanganan?

Dengan pendekatan demikian, persoalan undue delay tidak semata-mata merupakan persoalan kuantitatif tentang lamanya waktu, tetapi persoalan kualitatif mengenai efektivitas proses hukum.

3. P-19 Bukan Titik Akhir Penanganan Perkara

Dalam perkara ini, keberadaan P-19 juga menjadi bagian penting dari konstruksi hukum.

P-19 pada dasarnya merupakan mekanisme dalam tahap pra-penuntutan ketika jaksa peneliti menilai masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara. Namun, adanya P-19 tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh waktu setelahnya sebagai waktu yang bebas dari kewajiban hukum.

Justru sejak terdapat petunjuk yang harus dilengkapi, muncul kewajiban untuk melakukan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum serta menindaklanjuti petunjuk tersebut.

Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar: “Apakah pernah ada P-19?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apa yang dilakukan setelah P-19?”

Apakah petunjuk tersebut ditindaklanjuti? Apakah penyidik dan jaksa melakukan koordinasi sebagaimana mestinya? Apakah terdapat perkembangan konkret? Dan apabila belum dapat dipenuhi, apakah terdapat alasan hukum dan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan?

Dalam kerangka inilah putusan tersebut menghubungkan proses penyidikan dengan ketentuan internal Kejaksaan, termasuk mekanisme koordinasi dan penyelesaian petunjuk P-19.

4. KUHAP 2025 dan Ketentuan Peralihan

Menarik pula bahwa perkara dimulai sebelum KUHAP 2025 berlaku, sementara praperadilannya diajukan setelah KUHAP 2025 berlaku.

Hakim membedakan antara hukum yang berlaku pada saat proses penyelidikan atau penyidikan dimulai dengan hukum yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan praperadilan.

Dengan pendekatan tersebut, perubahan rezim hukum acara tidak dipandang sebagai alasan untuk menutup akses terhadap pemeriksaan mengenai dugaan penundaan.

Hal ini memperlihatkan pentingnya ketentuan peralihan dalam KUHAP 2025. Perubahan undang-undang acara pidana tidak semestinya menciptakan ruang kosong bagi pengawasan terhadap proses hukum yang masih berlangsung.

5. Arti Penting Amar Putusan

Yang menarik dari putusan ini bukan hanya pernyataan bahwa telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Hakim juga memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan dan menyelesaikan tindakan penyidikan yang masih diperlukan secara aktif, efektif, profesional, transparan, akuntabel dan berkesinambungan.

Termohon II juga diperintahkan untuk segera melakukan penelitian dan menindaklanjuti berkas sesuai kewenangannya setelah menerima berkas perkara. Bahkan penyidik dan penuntut umum diperintahkan melakukan koordinasi dan komunikasi secara aktif agar penundaan serupa tidak kembali terjadi.

Dengan demikian, amar putusan memiliki dua dimensi.

Pertama, dimensi deklaratif: pengadilan menyatakan bahwa telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Kedua, dimensi korektif: pengadilan memberikan arah mengenai bagaimana proses penanganan perkara harus dilanjutkan.

Ini menunjukkan bahwa praperadilan tidak semata-mata menjadi mekanisme untuk menyatakan apakah suatu tindakan aparat sah atau tidak sah. Dalam perkembangan KUHAP 2025, praperadilan juga dapat berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap efektivitas proses penegakan hukum.

6. Dari Administrasi Perkara menuju Due Process

Pada akhirnya, persoalan utama putusan ini adalah hubungan antara kewenangan negara dan kewajiban negara.

Penyidik dan penuntut umum memang mempunyai kewenangan untuk menentukan strategi dan tindakan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. Namun kewenangan tersebut berjalan bersamaan dengan kewajiban untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan hukum, dalam waktu yang wajar, dan tanpa penundaan yang tidak mempunyai alasan yang sah.

Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan laporan pidana tidak cukup dilihat dari banyaknya surat yang diterbitkan atau banyaknya aktivitas administratif yang tercatat dalam berkas.

Yang lebih fundamental adalah apakah terdapat proses hukum yang nyata, terarah dan berkesinambungan menuju penyelesaian perkara.

Dari perspektif tersebut, putusan praperadilan ini penting dibaca sebagai bagian dari perkembangan hukum acara pidana yang menempatkan efektivitas proses penegakan hukum sebagai bagian dari perlindungan hak.

Korban tidak meminta pengadilan menentukan seseorang bersalah.

Korban meminta agar hukum bekerja.

Dan ketika hukum acara menyediakan mekanisme untuk menguji apakah negara telah menjalankan kewajibannya dalam menangani suatu perkara, praperadilan menjadi salah satu ruang konstitusional-prosedural untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan, pemeriksaan administratif, atau pertukaran berkas, tetapi bergerak menuju penyelesaian yang nyata.

Penulis: Asmara Dewo, Advokat/Kuasa Hukum Pemohon

Posting Komentar untuk "Praperadilan dan Penundaan Penanganan Perkara: Membaca Putusan dari Perspektif Hukum Acara Pidana"