Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Tanggapan Pengusaha atas Kebijakan Pelarangan Ekspor Batu Bara?



Ilustrasi pengangkutan batu bara
Ilustrasi PLTU | Ilustrasi pengangkutan batu bara | Justin Wilkens on Unsplash

Klickberita.com-Indonesia merupakan negara salah satu penghasil batu bara terbesar di dunia. Hingga saat ini banyak negara-negara yang masih bergantung dengan negara Indonesia terutama seperti negara China, Jepang, India, dan Korea Selatan.

Batu bara adalah salah satu bahan bakar fosil. Pengertian umumnya adalah batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen, nitrogen dan oksigen (Wikipedia).

Manfaat batu baru yang mungkin sudah banyak diketahui adalah sebagai tenaga pembangkit listrik. Selain itu, batu bara juga merupakan bahan bakar utama pada pembangkit listrik di beberapa ngara seperti China, India, Australia, Jepang, Jerman dan beberapa negara lain.

Presiden Jokowidodo mengeluarkan kebijakan tentang larangan ekspor batu bara ke negara-negara yang sudah menjadi konsumen tetap. Pelarangan ini berlaku selama satu bulan mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut banyak negara-negara yang kecewa dan berharap agar Indonesia tetap melakukan ekspor guna memenuhi kebutuhan indsutri negara penerima ekspor batu bara tersebut.

Namun, hal ini bukan tanpa alasan. Karena Indonesia sendiri sangat membutuhkan batu bara untuk Pembangkit Tenaga Listrik pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) domestik dalam negeri khusunya di pulau Jawa dan Bali.

Dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowidodo secara tidak langsung banyak mengalami pro dan kontra, terutama dari para produsen/ pengusaha batu bara yang ada di Indonesia.

Mengutip dari Kompas.com , “Terkait dengan Surat Dirjen Minerba dapat disampaikan bahwa saat ini kebijakan tersebut tidak secara material mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan dan anak perusahaan khususnya yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara,” kata Direktur Utama TOBA Dicky Yordan kepada BEI, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (6/1/2022).

“Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait keterbukaan informasi dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan,” ujarnya.

PT. TBS Energi Utama (TOBA) merupakan salah satu produsen batu bara di Indonesia. Terkait dengan yang telah disampaikan di atas, bahwa perusahaan tersebut tidak mengalami cukup keberatan dengan larangan ekspor tersebut. Karena perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan teap melakukan keterbukaan informasi.

Selain PT. TBS Energi Utama Tbk (TOBA), ada juga perusahaan produsen batu bara yang sangat merasa keberatan dengan dikeluarkannya kebijakan dari Presiden Jokowidodo tersebut terkait tentang larangan ekspor batu bara selama satu bulan.

Masih dari kompas.com, “Larangan ekspor ini dapat memberikan dampak terhadap hilangnya pendapatan dari penjualan batu bara dan kerugian lainnya (seperti demurrage, pembatalan tongkang dan kapal, serta pinalti). Saat ini, Perseroan masih melakukan penelaahan terhadap materialitas dan rincian dampak larangan ekspor batu bara tersebut terhadap kinerja keuangan Perseroan,” ujar Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono.

“Selain itu, ia juga mengungkapkan ada potensi wanprestasi karena pelanggan Indika Energy kebanyakan berasal dari luar negeri. Namun pihaknya akan melakukan komunikasi intensif dengan pembeli luar negeri serta bernegosiasi sebagai langkah meminimalkan risiko akibat tertundanya pengiriman di bulan Januari 2022.”

PT. Indika Energy Tbk (INDY), juga merupakan salah satu produsen batu bara di Indonesia. Namun dengan kebijakan pelarangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowidodo perusahaan tersebut merasa dirugikan, karena secara personal mengganggu hubungan kontrak dagang dengan negara penerima (costumer) dalam bisnis PT. Indika Energy Tbk (INDY).

Selain itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian dalam bidang transportasi pengiriman barang/ demurrage. Demurrage sendiri merupakan pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau agen pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian atau penggunaan kontainer (KBBI).

Dapat kita simpulkan bahwa penundaan dalam 1 bulan pengiriman batu bara tesebut itu menyebabkan PT. Indika Energy Tbk (INDY) harus menanggung pembebanan biaya atau terjebak dalam masalah demurrage.

Selain demurrage, masalah selanjutnya adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya (KBBI). Atau kita sederhanakan yaitu tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Jadi, dari kerugian yang dialami perusahaan tersebut sangat keberatan tentang kebijakan ini, atau kontra dengan pelarangan ekspor tersebut. Bagi mereka kebijakan pemerintah tersebut tidak relevan karena tidak memberikan solusi, sehingga pada akhirnya tidak efektif dan efesien serta juga mengganggu dalam bisnis internasional.

Kebijakan presiden Jokowi tentang larangan ekspor batu bara dapat dilihat dari dua sisi. Baik sisi positif maupun sisi negatif dari segi perekonomian Indonesia. Kebijakan tersebut juga melahirkan sebuah pro dan kontra dikalangan pengusaha batu bara.

Dari sisi positif, pelarangan ekspor batu bara tujuannya yaitu untuk kepentingan dalam negeri/ domestik. Guna untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Negara (PLN). Dalam hal ini pemerintah membuat kebijakan ini agar pemasokan batu bara lebih memprioritaskan kebutuhan di dalam negeri.

Dilihat dari sisi negatifnya, kebijakan pelarangan ekspor batu bara terkesan mendadak. Tidak adanya koordinasi terlebih dahulu kepada para pengusaha batu bara di Indonesia. Sehingga pada akhirnya, para pengusaha tersebut mengalami permasalahan dengan pelanggan yang berada di luar negeri. Dengan keadaan seperti ini, jelas juga mengganggu pendapatan devisa negara dan juga mengganggu hubungan bisnis internasional.

Dari sebuah kebijakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tentang pelarangan ekspor batu bara apakah sudah tepat? Atau malah justru menjadi boomerang bagi Indonesia, terutama pada hal hubungan internasional maupun pada bidang ekonomi?

Penulis: Ara Aryanda, Mahasiswa Universitas Muhammadyah Yogyakarta Jurusan Hubungan Internasional

Posting Komentar untuk "Bagaimana Tanggapan Pengusaha atas Kebijakan Pelarangan Ekspor Batu Bara?"