Warga Desa Samili Tuntut Transparansi APBDes 2025, Audiensi dengan Pemerintah Desa Masih Buntu
![]() |
Audiensi warga dengan BPD pada 7 Juli 2025 di Desa Samili Kec. Woha, Kab. Bima, NTB |
Klikcberita.com – Sejumlah warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, menggelar dua kali audiensi berturut-turut bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa dalam rangka menuntut keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Audiensi pertama berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, di mana warga menyampaikan dua poin tuntutan. Pertama, meminta BPD agar memberikan teguran kepada salah satu anggotanya yang telah absen dalam empat kali pertemuan berturut-turut. Kedua, warga menuntut salinan lengkap APBDes 2025 agar dapat turut mengawasi proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pihak BPD menyatakan kesediaannya untuk memberikan dokumen tersebut, namun dengan syarat harus sepengetahuan Pemerintah Desa. Warga menerima syarat tersebut dan sepakat menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin, 7 Juli 2025,” kata Ryan Santula dalam keterangan tertulisnya (Selasa, 8 Juli 2025).
Namun, pada hari yang telah dijadwalkan, audiensi tidak berjalan sesuai harapan. Dari pihak BPD, hanya dua orang anggota yang hadir, dan keduanya datang terlambat. Padahal sebelumnya, pada Rabu, 3 Juli, warga telah mengonfirmasi kesediaan BPD melalui sambungan telepon.
Dalam pertemuan tersebut, warga kembali menegaskan tuntutan utama mereka, yakni permintaan salinan lengkap APBDes 2025. Pemerintah Desa menyatakan bahwa permintaan itu masih harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), serta Camat. Permintaan warga agar diperlihatkan dasar hukum atau regulasi yang melarang pemberian salinan dokumen APBDes pun tidak dijawab secara jelas.
Padahal, secara hukum, masyarakat memiliki hak yang kuat untuk mengakses dokumen-dokumen tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1), disebutkan bahwa masyarakat berhak “meminta dan memperoleh informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa”.
![]() |
Pertemuan warga Samili dengan Pemerintaan Desa pada 7 Juli 2025 |
Hak tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada setiap warga masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”
“Tuntutan ini bukan karena merasa paling memahami hukum, tetapi karena menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pemerintahan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban transparansi informasi publik,” tutup pemuda desa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tindak lanjut atau hasil resmi dari audiensi terakhir yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025.
[Klick Berita/AD]
Posting Komentar untuk "Warga Desa Samili Tuntut Transparansi APBDes 2025, Audiensi dengan Pemerintah Desa Masih Buntu"