Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pak Jokowi, Segera Terbitkan PP Desarta dan Detada!

Sewaktu saya jadi Narasumber di Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) tahun lalu, saya sudah menginformasikan (mengingatkan) bahwa Semua daerah yang mengusulkan DOB di seluruh Indonesia hanya meminta agar PP Desertada dan Detada (masih RPP)  segera diterbitkan.

Jika aksi hari ini tidak direspon oleh Pak Jokowi (Istana) ada kekhawatiran gerakan ini akan semakin besar, semakin besar, semakin besar, dan akhirnya menjadi snowball politik. Apalagi sekarang, jika aksi hari ini semua utusan DOB dari seluruh Indonesia mengirim utusannya dengan biaya masing-masing, bisa saja ke depan tak menutup kemungkinan semua orang di daerah datang ke Jakarta dengan jumlah yang lebih besar. 

Saat aksi mendesak untuk menerbitkan Desarta dan Detada

Ada yang biayai, bahkan isunya terus diproduksi dan digulirkan secara masif di daerah. Karena perlu diketahui ada 48 juta potensi pemilih yang menginginkan wilayahnya dimekarkan hanya gara-gara PP tidak diterbitkan. Ini bisa melepaskan "potensi suara" yang sebegitu besar, apalagi sudah masuk masa politik.  

Massa hari ini hanya menuntut agar Presiden menerbitkan PP Desartada dan Detada sebagai peraturan operasional turunan UU23/2014. Dan hal ini adalah suatu keharusan dan perintah Undang-undang di mana setiap undang-undang pasti ada PPnya ( aturan turunan/teknis).  

Bahkan sampai pada adanya permandagrinya, Rancangan PP Desartada dan Detada tersebut menurut Informasi valid dan bisa dipercaya (Wakil Ketua DPD RI Pak Moquam dan Ketua Komite 1 DPD RI Bapak Benny Ramdani) sudah 2 tahun 4 bulan dilaci meja Pak JK (Wakil Presiden), sebagai ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).  Padahal perumusan sudah final pembahasannya bersama DPR RI, dan DPD RI tinggal diteken Presiden saja.

Sebenarnya tidak ada kaitan PP tersebut dengan Moratorium, artinya jika PP-nya diterbitkan dan silakan lanjutkan Moratorium, PP tersebut perlu diterbitkan karena akan menjadi dasar baru bagi daerah memperbaiki usulannya sesuai UU 23/2014 (jika ada yang perlu disesuaikan). Yang sebelumnya berdasarkan UU 32/2004 PP 78, dan PP tersebut juga penting bagi pemerintah karena akan menjadi dasar perhitungan dan parameter baru mana yang layak mana yang tidak.

Bisa sajakan DOB mengusulkan/pemberbaiki usulan DOB sesaui PP baru tetapi Moratorium belum dibuka, kan tetap saja tidak bisa ada pemekaran. Tetapi sekurang-kurangnya daerah sudah bisa mengurus menyesuaikan persyaratan. Karena sesungguhnya ada perbedaan mendasar antara PP Desertada dan Detada dengan PP 78 apa yang menjadi dasar selama ini.

Kita minta PP diterbitkan, dijawab dana kita tidak cukup masih moratorium dan lain-lain, seribu alasan. Pertanyaannya apa parameter peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU 23/2014 yang dipakai? Wong belum terbit (belum ada), apa yang dimoratorium, PP itukan suatu keharusan dari segi konstitusi, memang harus ada sebagai turunan dari UU23/2014? 


Dukungan dari warga


Jadi usulan berdasarkan PP baru tersebutlah yang di Moratorium baru masuk akal, coba andainya moratorium pemekaran di cabut daerah akan kebingungan pakai dasar PP apa semua usulan sekarang ini berdasarkan PP 78 sebagai turunan dari UU 32/2004 (yang sudah tak berlaku), diganti dengan UU23/2014.

Tetapi belum ada PP-nya, kan repot negara ini, kalau begini kaya Negara Koboy (Cowboy) kalau begitu. Sudah moratorium tidak ada dasar hukumnya ditambah lagi undang-undang tidak ada PPnya.  
Pak Jokowi, mohon segera terbitkan PP Desarta dan Detada, sebagai turunan UU23/2014. Sudah lewat 2 tahun PP tak kunjung terbit. [Lumbis Pangkayungon]

Posting Komentar untuk "Pak Jokowi, Segera Terbitkan PP Desarta dan Detada!"