Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RDP di Komisi I DPRD Sulut, Pondol Keraton Bersatu: Saat Ini Kami Gelandangan

Dokumentasi RDP di Komisi I DPRD Sulut. Foto Istimewa


Pada 11 Juni 2025, Aliansi Pondol Keraton Bersatu diberikan kesempatan menyampaikan keluhannya langsung saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi I DPRD Sulawesi Utara. Pondol Keraton Bersatu mengadu bahwa mereka saat ini menjadi gelandangan dan tidak ada pekerjaan. Karena bagi mereka 23 April 2025 lalu adalah “kiamat” dunia, bagaimana tidak? Saat moncong eskavator mencabik-cabik rumah mereka dan tempat usahanya. 

Warga digusur paksa oleh Pengadilan Negeri Manado, bahkan saking beringasnya dari 17 rumah yang dirobohkan ada tiga nama yang tidak masuk daftar eksekusi. Tak sampai di situ saja, petugas eskavator juga merobohkan sebuah rumah yang di dalamnya masih ada Bapak Yusuf Akume dan Ibu Ety Manopo. Suami istri tersebut sangat terkejut dan ketakutan ketika bucket eskavator menghancurkan dapurnya. Karena sebelumnya mereka tidak tahu, nama mereka tidak tercantum dalam daftar eksekusi.

Pada kesempatan itu juga Aliansi mempertanyakan bagaimana proses jual beli tanah antara BRA Siti Salamah dengan Teng Ke Tjiang alias Agus Nangoi. Apakah ada bukti AJB (Akta Jual beli), atau kuitansi saat proses penjualan tanah. Karena saat kasus ini bergulir pada 2007 di Pengadilan Negeri Manado, penggugat (Henny Angelina Nangoi) anak dari Teng Ke Tjiang tidak pernah menunjukkan bukti surat tersebut. Hanya SHM No. 1 Wenang Tanggal 13Oktober 1962 dengan 2.376 m², bekas Eigendom Verponding (EV) Nr. 64.

Aliansi juga menceritakan bagaimana proses Surat Hibah No. 1/HB/Wenang/I/2003 tertanggal 7 Januari 2004 di hadapan Notaris. Karena sangat janggal, menurut penelusuran Aliansi, Teng Ke Tjiang meninggal pada 1994, sementara Surat Hibah keluar pada 2004. Karena sangat penting peran Notaris dalam sengketa tanah yang berlarut-larut ini, Aliansi berharap Notaris bisa dihadirkan lagi pada RDP selanjutnya.

Untuk menyakinkan para Pimpinan RDP, Aliansi menunjukkan Surat Pernyataan dari R.A. Soendriani Soerjosutomo yang merupakan anak dari R.M. Soerjosutomo dan B.R.A. Siti Salamah yang menjelaskan bahwa dia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk jual beli tanah EV 64 (objek sengketa) dan tidak pernah pula menandatangani surat apapun yang berhubungan dengan jual beli tanah tersebut.

Pondol Keraton Bersatu menyayangkan Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Kepala Kantor Pertanahan Manado yang telah ditunggu tidak hadir saat Rapat Dengar Pendapat. Padahal mereka bagian yang tak terpisahkan atas sengketa dan penggusuran tanah di Pondol Keraton. Perlu diketahui juga, saat ini keturunan Hamengku Buwono V juga sedang menggugat Henny
A Nangoi. Aliansi berharap DPRD bisa berkomunikasi dengan PN Manado agar Henny A Nangoi bisa langsung berjumpa dengan warga saat agenda mediasi selanjutnya. Selain itu Aliansi memohon ke Komisi I DPRD Sulut agar merekomendasikan untuk penghentian sementara aktivitas di objek sengketa untuk menghindari konflik horizontal. 

Terkait pandangan hukum, Aliansi menegaskan setiap warga negara Indonesia, termasuk Warga Pondol Keraton Bersatu dilindungi dengan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Kemudian dipertegas pula pada Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan hak miliknya.” dan pada Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”

Selain itu berdasarkan Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik “Semua orang berkedudukan sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi apapun, atas perlindungan hukum yang sama. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan hukum yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asa usul kebangsaan atau sosial, harta benda status kelahiran atau status lainnya.”

Maka dalam hal ini berdasarkan Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang undang ini, peraturan perundang undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.”

Atas penggusuran paksa yang dilakukan Pengadilan Negeri Manado maka menurut Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk juga perbuatan yang dilakukan oleh aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabutnya hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Menanggapi berbagai keluhan warga, Komisi I DPRD Sulut menyatakan tidak bisa mengubah putusan yang inkracht. Meski begitu mereka akan mempelajari kasus sengketa tanah Pondol Keraton dan memberikan solusi yang terbaik untuk warga. Komisi I juga berharap selanjutnya warga bisa membawa dokumen-dokumen penting lainnya yang berhubungan dengan Pondol Keraton. Selain itu Komisi I akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sulut untuk mengeluarkan segala rekomendasi yang dimohonkan Aliansi Pondol Keraton Bersatu. Dan akan mengundang para pihak yang tidak datang, juga yang berhubungan dengan penggusuran tersebut, seperti Kepala Pertanahan Manado, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan Kapolsek.

Press Releas Pondol Keraton Bersatu
Narahubung: 0821 9309 8746 (Bryn)

Posting Komentar untuk "RDP di Komisi I DPRD Sulut, Pondol Keraton Bersatu: Saat Ini Kami Gelandangan"