Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Teori Negara, Mana yang Paling Ideal untuk Sebuah Negara?

Klickberita.comDi Indonesia, ada pendapat kuat yang beranggapan bahwa negara merupakan sebuah lembaga netral, tidak berpihak, berdiri di atas semua golongan masyarakat, dan mengabdi kepada kepentingan umum. Pendapat ini kita temukan di dalam pidato-pidato para penjabat negara, dan dalam tulisan-tulisan para sarjana ilmu sosial kita.


Mungkin, hal ini merupakan kepercayaan yang tulus dari orang-orang itu. Tetapi bisa juga ini merupakan sesuatu yang disebarkan di kalangan masyarakat luas, supaya negara memiliki kekuasaan untuk memerintah. Kalau masyarakat sudah tidak percaya bahwa negara merupakan sebuah lembaga netral, masyarakat akan menolak untuk diperintah oleh negara ini.


Kalau negara tidak netral dan hanya melayani kepentingan satu atau beberapa golongan saja, golongan yang merasa kepentingannya tidak diperhatikan akan mempertanyakan kekuasaan negara untuk memerintah.

Kuba, salah satu negara yang menerapkan teori Negara Komunis | Foto: Twitter lapoderosatours

Karena itulah, istilah-istilah seperti “demi kepentingan umum”, “pembangunan untuk seluruh masyarakat”, “negara tidak mungkin mau mencelakakan warganya,” serta ungkapan-ungkapan lain senada selalu dikumandangkanb dalam pernyataan-pernyataan politik para petinggi negara, di banyak negara di dunia ini.


Rakyat harus pindah dari pemukimannya, meskipun dengan ganti rugi yang sangat kecil, “demi kepentingan umum.”. Surat kabar dicabut ijin penerbitannya karna kritik-kritiknya bisa membahayakan “pembangunan nasional” yang dilakukan bagi semua lapisan masyarakat. Kepentingan-kepentingan anggota masyarakat dituduh sebagai “kepentingan kelompok” yang bersifat sektarian, sedangkan kepentingan negara selalu merupakan “kepentingan umum” yang bersifat nasional.


Contoh-contoh di atas menunjukan bahwa istilah-istilah “demi kepentingan umum” atau “pembangunan nasional untuk segala lapisan masyarakat” biasanya dipakai sebagai pembenaran terhadap penggunaan kekuasaan negara untuk memaksa seorang atau sekelompok warga agar bersedia mematuhi keinginan negara.


Dari sini muncul pertanyaan, mengapa negara memiliki kekuasaan yang mutlak? Mari kita diskusikan bersama-sama.


1. Plato dan Aristoteles

Dua pemikir besar Yunani kuno ini berpendapat bahwa kekuasaan yang besar pada negara merupakan hal yang sepatutnya. Mengapa? Karna individu akan menjadi liar, tidak dapat di kendalikan, bila negara tidak memiliki kekuasaan yang mutlak. Negara harus mengendalikan mereka dan mengajarkan nilai-nilai moral yang rasional.


Bagi Plato, individu memiliki kecenderungan yang keras untuk bertindak atas dasar kepentingannya sendiri, ini memang mengurangi kebebasan individu, tetapi apa boleh buat. Negara harus mengatur semuanya.


Dan negara ideal menurut Plato mengandung ketidak-adilan terhadap ‘manusia’ tidak ada kebebasan bagi manusia individu, sebab Plato mengucilkan semua keindividuan yang pribadi dari konsep negaranya, demi mempertahankan moral yang baku.


Aristoteles pada dasarnya berpendapat sama mengenai kekuasaan negara atas individu seperti yang telah diuraikan oleh Plato. Bahwa negara itu juga menguasai manusia. Keseluruhan lalu menentukan bagian-bagiannya.


Jadi disini tampak penglihatan yang universalistis dan bukan individualistis, dimana manusia itu tidak semata-mata dipandang sebagai manusia pribadi, melainkan sebagai warga dari satu negara.


Tetapi, bagaimana bisa sebuah negara ini mengetahui apa yang baik bagi warganya? Dapatkah dijamin bahwa negara sendiri memiliki moral yang baik? Yang dapat diberikan kepada para warganya?


Plato menjawab dengan tegas dan jelas. Negara harus dikuasai oleh para ahli pikir atau filsuf. Hanya filsuf yang dapat melihat persoalan yang sebenarnya dalam kehidupan, yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Filsuf melihat nilai-nilai yang abadi. Filsuf dapat membebaskan diri dari “dunia lahir yang berubah dan berganti-ganti dalam gejalanya”. Mereka mengetahui persoalan “sampai pada inti dari segala-galanya”.


2. Agama Kristen

Konsep negara sebagai lembaga masyarakat yang memiliki kekuasaan mutlak ini kemudian diambil alih oleh agama Kristen, setelah agama ini menjadi agama yang mapan di bawah pemerintahan raja Konstantin Agung (305-337 Masehi).


Agama Kristen kemudian memberikan keabsahan kepada raja-raja Kristen yang memerintah dengan kekuasaan yang hampir mutlak. Kekuasaan raja ini hanya dibatasi oleh kekuasaan gereja.


Pengaruh agama ini kemudian semakin kuat, sehingga seorang raja akan mengalami krisis legitimasi kekuasaan jika tidak diberkati oleh gereja. Posisi gereja kemudian lebih tinggi daripada raja-raja Kristen yang menguasai daratan Eropa saat itu.


Adanya gereja yang memberikan jaminan bahwa negara yang dipimpin oleh raja akan mengarahkan warganya ke arah jalan yang baik dan benar. Ini sesuai dengan pemikiran Plato dan Aristoteles.


Negara yang diberkati oleh gereja dengan demikian dianggap sebagai negara yang diberkati oleh Tuhan. Karna itu raja pada saat itu sangat dipatuhi oleh warganya. Kalau kita perhatikan, terdapat perbedaan antara alasan-alasan pengabsahan kekuasaan negara yang diberikan pada jaman Yunani kuno dan ketika agama Kristen menguasai daratan Eropa.


Pada zaman Yunani kuno, pengabsahan ini didasarkan pada alasan-alasan yang duniawi. Kekuasaan yang besar diberikan kepada negara, karena negara merupakan kekuatan yang memberikan pendidikan moral bagi individu-individu warganya, yang dianggap hanya mengutamakan kepentingannya sendiri.




Sedangkan pada jaman berkuasanya agama Kristen, pengabsahan ini diberikan berdasarkan kekuasaan Ilahi. Kekuasaan raja di dunia merupakan perpanjangan kekuasaan Tuhan atas alam semesta. Hubungan negara dengan kekuasaan adikodrat ini dianggap akan menjamin kualitas moral negara tersebut.


3. Hugo de Grotius

Pada abad ke-16, proses pengabsahan ini kembali menjadi bersifat duniawi. Hal ini tentunya ada hubungannya dengan munculnya zaman pembaharuan dan zaman pencerahan, di mana peran agama mulai melemah, dan orang kembali lebih mendasarkan hidupnya pada peran ilmu yang rasional.


Dampak dari perkembangan ini terjadi pada proses pengabsahan kekuasaaan negara. Kekuasaan raja yang disahkan oleh gereja dianggap sebagai suatu yang irasional dan mengalami erosi.


Pada jaman ini lah tampil Hugo de Groot (1583-1645), yang memberi kan alasan yang rasional bagi kemutlakan kekuasaaan negera. Kemutlakan kekuasaan negara diperoleh bukan karena negara dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia, tetapi karna hal ini sebenarnya menguntungkan rakyat sendiri.


Sebelum ada negara, kehidupan rakyat pada suku-suku primitif misalnya, sangat kacau. Hal ini disebabkan karena setiap orang bebas untuk melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya. Masyarakat menjadi tidak tertib. Karna alasan inilah maka negara kemudian didirikan, dengan kekuasaan yang mutlak. Kata Grotius.

Baca juga:

4. Thomas Hobbes

Pikiran Grotius kemudian dikembangkan lagi oleh Thomas Hobbes (1588-1679) seorang filsuf dari Inggris.Di teorinya, Hobbes juga kembali kepada masyarakat sebelum adanya negara. Dalam masyarakat ini, yang berlaku adalah ius naturalis atau hukum alam, dimana tiap-tiap orang berusaha mempertahankan dirinya untuk hidup, kalau perlu dengan menyerang yang lain.


Dalam keadaan seperti ini, setiap individu selalu merasa tak aman, selalu dalam keadaan ketakuan atas keselamatan dirinya, karena pada dasarnya manusia adalah serigala bagi manusia yang lain.


Maka dari itu dibentuklah secara bersama lex naturalis atau undang-undang alam, yang merupakan “suatu peraturan yang ditemui dengan perantaraan akal yang menyuruh atau melarang dan membatasi kemerdekaan untuk kepentingan orang lain”. Tujuan undang- undang ini adalah menciptakan perdamaian. Caranya dengan membatasi kemerdekaan alamiah dari setiap orang.


Disamping membatasi kemerdekaan alamiah dari setiap orang. Hobbes berpendapat perlunya diangkat seorang raja dengan kekuasaan yang mutlak. Kekuasaan ini harus bersifat mutlak, karna raja berdiri di atas kepentingan rakyatnya.


Tetapi raja sendiri bukan merupakan bagian dari perjanjian itu. Hobbes melanjutkan, raja tidak dapat melanggar hukum, karena raja adalah hukum itu sendiri.




Pendapat Hobbes ini harus dipahami karna latar belakang keadaan Inggris saat itu. Perang saudara sedang berkecamuk. Penduduk sangat menderita. Menghadapi semua ini, wajarlah bila Hobbes berpikir bahwa tanpa ada kekuatan yang besar yang bisa memaksakan kehendaknya pada masyarakat, keadaan kacau ini akan terus terjadi tanpa henti. Kekuasaan itu adalah negara, yang diwakili oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan yang mutlak.


Individu harus rela menyerahkan hak-haknya supaya kepentingannya, keamanannya, dan perdamaian dapat terjamin. Kalau tidak, akan ada kekuasaan politik yang bisa efektif. Inilah negara yang berkekuasaan besar, yang oleh Hobbes dinamakan Leviathan.


5. Hegel

Pendapat yang mendukung pemberian kekuasaan yang besar kepada negara, diajukan pula oleh Hegel. Argumennya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan para pemikir sebelumnya, yakni mempertentangkan kepentingan pribadi dari individu yang egoistis melawan kepentingan umum yang lebih besar.


Tetapi Hegel menempatkan pertentangan ini dalam sebuah pemikiran yang lebih mendalam tentang perkembangan sejarah umat manusia.


Bagi Hegel, sejarah umat manusia merupakan proses dari sebuah ide yang universal yang sedang merealisasikan atau mengaktualisasikan dirinya. Ide besar yang universal tersebut, yang kira-kira dapat disamakan dengan ide Tuhan dalam menciptakan umat manusia, tidaklah menjelma dengan segera.


Ide tersebut berproses melalui apa yang dinamakan sejarah. Ujung dari proses sejarah adalah dijelmakannya ide universal tersebut menjadi sebuah kenyataan, yakni dengan terbentuknya sebuah masyarakat manusia yang ideal.


Dengan demikian, tujuan dari gerak sejarah adalah dijelmakannya masyarakat manusia yang “sempurna”. Sejarah merupakan saling-tindak atau interaksi antara ide universal tersebut dengan kenyataan sehari-hari yang aktual.


Jadi apa yang ada sekarang bukanlah sebuah kenyataan yang otentik dan selesai, melainkan sebuah kenyataan yang sedang berproses menjadi suatu yang lain menjadi kenyataan yang ideal.


Proses ini dapat kita lihat misalnya pada sebuah biji mangga yang sedang tumbuh menjadi pohon mangga. Bentuk ideal dari sebuah biji mangga adalah tujuan akhirnya, yakni menjadi pohon mangga. Biji tersebut tidak dapat dikatakan pohon mangga, tetapi tidak juga bisa diingkari bahwa dia akan menjadi pohon mangga.


Dia pohon mangga, tetapi sekaligus juga bukan pohon mangga. Ujung dari proses sejarah mangga ini adalah munculnya sebuah pohon mangga. Pohon mangga adalah tujuan dari proses tersebut, seperti halnya masyarakat manusia yang sempurna adalah tujuan dari proses sejarah manusia. Dialektika antara ada (biji mangga) dan tiada (pohon mangga yang belum ada) dijelmakan dalam proses menjadi (proses beralih ke pohon mangga).


Dalam filsafat Hegel, sejarah bergerak ke suatu tujuan akhir tertentu. Dengan demikian, proses sejarah bersifat deterministik, artinya tujuannya sudah tertentu. Sejarah merupakan proses kehidupan manusia untuk melahirkan masyarakat manusia yang sempurna di ujung proses sejarah itu.


Masyarakat yang sekarang bukanlah masyarakat yang ideal karna belum sempurna, tetapi dia adalah masyarakat manusia karna akan menjadi manusia yang sempurna nantinya. Keadaan kehidupan manusia akan menjadi lebih baik sepanjang perjalanan sejarahnya.


Dia memberi contoh. Di zaman dulu, hanya ada satu orang yang berkuasa, yakni dalam pemerintahan monarki. Kemudian beberapa orang berkuasa dalam sistem oligarki. Sekarang, dan dikemudian hari, sistem sosial politik yang akan muncul dan menjadi lestari adalah demokrasi, ketika semua orang berkuasa.


Inilah masyarakat manusia yang sempurna, yang akan menjelma di masyarakat manusia yang sempurna, yang akan menjelma di ujung sejarah manusia. Dengan demikian, sejarah sebenarnya bergerak ke arah pemerdekaan manusia, dimana sebuah masyarakat yang merdeka dijelmakan.


Kemudian, Hegel menyatakan bahwa negara merupakan penjelmaan dari ide yang universal ini. Sedangkan individu merupakan penjelmaan dari yang partikuklar, dalam bentuk kepentingan yang sempit. Negara memperjuangkan kepentingan yang lebih besar, yakni merealisasikan ide besar yang menjadi tujuan dari gerak sejarah umat manusia.


Negaralah yang akan menjadi agen sejarah untuk membantu manusia yang sekarang berproses menjadi manusia yang bisa menciptakan masyarakat yang sempurna dikemudian hari. Keinginan negara merupakan keinginan umum untuk kebaikan semua orang. Karena itulah negara harus dipatuhi.


Atas dasar inilah Hegel berpendapat bahwa negara modern memiliki hak untuk memaksakan keinginannya kepada warganya. Karena itulah negara mewakili keinginan umum, negara merupakan menifestasi dari suatu yang ideal dan universal.


Dengan mematuhi negara, individu yang menjadi warga negara tersebut sedang dibebaskan dari kepicikannya yang hanya memperjuangkan kepentingan dirinya yang sempit. Negara adalah “penjelmaan” dari kemerdekaan, rasional, yang menyatakan dirinya dalam bentuk yang objektif”. Karena itu, negara ada di atas masyarakat, lebih utama dan lebih tinggi daripada msayarakat dibawahnya.


5. Negara Organis

Pemikiran Hegel ini, juga pemikiran-pemikiran sebelumnya yang mendukung ditegakkannya negara kuat, dilanjutkan oleh teori negara organis di zaman modern. Dalam konsep ini, negara merupakan sebuah lembaga yang memiliki kemauan sendiri yang mandiri. Dia bukan sekedar alat dari keinginan sekelompok orang di masyarakat, atau gabungan dari keinginan-keinginan kelompok yang ada di masyarakat.


Negara memiliki misinya sendiri, yaitu menciptakan masyarakat yang lebih baik. Atas dasar ini, negara bukan lagi merupakan lembaga yang pasif, menjadi alat dari kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat. Tetapi negara secara aktif mencampuri urusan masyarakat untuk membentuk masyarakat yang lebih baik.


Dalam teori ini tampak jelas pengaruh dari teori Plato dan Aristoteles tentang pentingnya negara untuk menumbuhkan moralitas baru dalam masyarakat. Teori ini, di negara-negara Amerika Latin yang didominasi oleh agama Katholik, diperkuat atau didasarkan oleh pernyataan Paus Plus XII dalam pernyataanya tentang fungsi negara di negara modern (1939), yang antara lain menyatakan:


“adalah hak dan kewajiban yang agung dari negara untuk mengendalikan, membantu, dan mengarahkan kegiatan-kegiatan perorangan dalam suatu kehidupan nasional, sehingga mereka bisa bekerja sama secara harmonis menuju kepada suatu kepentingan bersama”. (Dikutip dari Stepan, 1978:33)


Jelas sekali pernyataan Sri Paus ini merupakan penekanan kembali teori negara Plato dan Aristoteles, kemudian dihidupkan kembali pada Abad Pertengahan dimana kekuasaan negara dikatikan dengan kekuasaan Gereja. Inti dari teori ini adalah negara merupakan lembaga yang mandiri, bertugas menegakkan moral para warganya.


6. Negara Fasis

Salah satu bentuk ekstrim dari negara organis adalah negara fasis. Kata fasis sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti “seikat”. Kata fasisme dimaksudkan untuk sebuah ikatan yang kuat, ikatan yang erat, persatuan yang kokoh dari sebuah bangsa, dengan negara sebagai pimpinannya.


Negara menjadi badan dan roh bangsa tersebut. Negara menentukan, dan menjadikan  bangsa itu besar dan mulia.


Negara Fasis adalah sebuah negara totaliter, bukan sekedar otoriter. Kalau dalam negara otoriter masih dimungkinkan pluralisme yang terbatas, dalam sebuah negara totaliter, tidak diperkenankan organisasi lain apapun tumbuh, kecuali organisasi yang dibentuk negara. Tidak boleh ada nilai lain berkembang, kecuali nilai yang diperkenankan oleh negara.


Semua orang harus menyerahkan dirinya kepada negara, karna negara tahu apa  yang baik bagi bangsa itu. Dan negara  adalah penggerak utama untuk merealisasikan kebaikan ini.


Ketika Mussolini berkuasa di Italia sebelum Perang Dunia II, dia memerintah secara totaliter. Kehidupan politik disensor, semua media dari media cetak sampai media elektronik bahkan pementasan-pementasan kesenian juga kena sensor.




Fasisme menentang sosialisme, komunisme dan demokrasi. Negara harus kuat, negara harus menegakkan disiplin. Negara Fasis meminta supaya rakyat berkurban dan patuh.


Negara menciptakan “persatuan” yang merupakan kata lain dari totalitas. Pendeknya, negara menguasai semuanya, dari ekonomi, politik, dan moral. Karena itu semboyan kaum Fasis adalah “Percaya! Patuh! Berjuang!”.


Negara Fasis ini muncul di Italia dan kemudian di Jerman sebelum perang dunia II. Keadaan kedua negara tersebut ketika itu memang sangat memprihatinkan. Keadaan ekonomi yang buruk diikuti oleh kepemimpinan negara yang lemah, sementara orang-orang sosialis melalui serikat-serikat buruh terus merongrong pemerintah dengan demonstrasi dan pemogokan.


Dalam keadaan inilah Benito Mussolini dan Adolf Hitler muncul. Keduanya adalah bekas militer Perang Dunia I. mereka membentuk partai dan menjanjikan disiplin yang kuat bagi bangsa mereka.


Tawaran ini pun langsung diterima oleh masyarakat karena keadaan yang sangat kacau saat itu, terutama bagi kelas menengah yang membutuhkan semacam stabilitas politik dan disiplin masyarakat untuk bisa mengembangkan bisnisnya. Karena itu, muncullah dan kemudian berkembang dengan pesat negara fasis.


7. Teori Marxis-Leninis

Dalam Marxisme-Leninisme, teori negara kuat ini menjelma dalam konsep negara sebagai diktatur proletariat. Di sini, negara juga memiliki kekuasaan mutlak untuk memaksakan kehendaknya terhadap warganya.


Alasan yang dipakai serupa dengan alasan Hegel, yakni misi kesejahteraan, meski tidak sama. Hegel, seperti sudah diuraikan di atas, menyatakan bahwa negara mempunyai misi untuk membawa masyarakat manusia merealisasikan ide universal, yakni masyarakat yang merdeka.


Dalam konsep diktatur proletariat, misi negara juga sama, yakni merealisasikan sebuah masyarakat yang dianggap sebagai ujung terakhir dari proses sejarah, yakni masyarakat egalitarian, yang juga dikenal sebagai masyarakat komunis.


Untuk memahami konsep ini, kita harus membahas, paling sedikit dalam garis-garis besarnya, konsep Marxisme tentang gerak sejarah. Karl Marx adalah salah seorang murid Hegel, mengambil inti sari ajaran Hegel ini.

Menurut Marx, sejarah manusia merupakan sejarah pertentangan kelas. Di zaman feodal, terjadi pertentangan antara kelas bangsawan dan kelas petani, di zaman perbudakan, kelas pemilik budak dengan budaknya, di zaman kapitalisme, kelas pemilik modal melawan buruhnya.


Pertentangan kelas ini baru berhenti, demikian kata teori tersebut, pada saat terciptanya masyarakat komunis, dimana klas buruh berkuasa. Dalam masyarakat ini tidak ada lagi eksploitasi, karna semua diatur secara bersama. Tidak ada lagi pemilikan modal (alat produksi) secara pribadi, baik oleh individu maupun kelompok.


Sebagaimana diketahui, dari sejarah kita lihat bahwa terjadinya pertentangan kelas disebabkan karena modal (alat produksi) dikuasai oleh sekelompok orang dalam masyarakat. Baik itu kaum bangsawan, para pemilik budak, ataupun para kapitalis. Di masyarakat komunis, pemilikian modal oleh sekelompok orang dihapuskan.


Modal dimiliki secara kolektif oleh semua anggota masyarakat. Dengan demikian, tidak ada perbedaan buruh dan majikannya. Semua orang adalah buruh sekaligus majikan. Akibatnya, tidak ada pertentangan kelas di masyarakat. Inilah akhir dari perjalanan sejarah umat manusia. Di sini, manusia merdeka, karena memiliki hak-hak politik dan hak-hak ekonomi sama.


Masyarakat komunis, bagi kaum Marxis, merupakan tujuan akhir yang harus direalisasikan. Dan yang bisa merealisasikannya adalah kelas buruh dan petani. Kelas majikan pemilik modal jelas akan menentang usaha untuk merealisasikan masyarakat yang sama rata sama rasa ini.


Tetapi, kelas buruh sangat berkepentingan untuk menciptakan masyarakat komunis. Karena itu, kelas buruh dan bukan negara (seperti yang dikatakan Hegel), yang dianggap sebagai agen sejarah yang akan membidani lahirnya masyarakat merdeka.


Ketika revolusi sosialis sudah dimenangkan oleh kaum buruh tetapi sisa-sisa kekuatan reaksioner masih tetap berkeliaran dan masih memiliki kekuatan untuk menghalangi kelas buruh bekerja menciptakan masyarakat komunis, maka perlu diciptakan diktatur proletariat (negara diktatur yang bekerja untuk kaum proletar bagi terciptanya masyarkat komunis). Negara ini harus memiliki kekuasaan yang besar, supaya bisa cepat dan efektif melaksanakan misinya.


Setelah misi tersebut tercapai, masyarakat komunis tercipta, maka menurut paham Marxisme, negara diktatur proletariat bukan saja tidak diperlukan lagi, tetapi bahkan negara sebagai sebuah lembaga harus dihapus. Masyarakat mengurus dirinya sendiri, tanpa ada lembaga kekuasaan yang permanen.


Kalau ada persoalan, secara ad hoc masalah ini dibicarakan untuk dipecahkan. Masyarakat komunis adalah masyarakat tanpa negara. Manusia tidak memerlukan lagi lembaga kekuasaan, karena segala kebutuhannya, baik kebutuhan politik maupun ekonomi, sudah dipenuhi.


Dengan demikian, dalam pemikiran Marxisme, negara dengan kekuasaan mutlak hanya diperlukan pada waktu terjadi transisi dari sosialisme (ketika kelas buruh sudah memenangkan revolusi sosialis, tetapi kelas borjuasi belum ditumpas seluruhnya) ke komunisme (ketika sudah tidak ada lagi pembedaan antara buruh dan majikan, karena sudah terciptakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi).


Penulis: R. Almeyda Arjuna Sjaiful, seorang mahasiswa hukum Universitas Widya Mataram, yang aktif di organisasi Sekolah Bersama (SEKBER) Yogyakarta. Dan juga merupakan anggota komunitas menulis Bintang Inspirasi (BI) Widya Mataram.

Posting Komentar untuk "7 Teori Negara, Mana yang Paling Ideal untuk Sebuah Negara?"