Putusan Banding PT Manado Dinilai Abaikan Unsur Femisida dan Kekerasan Seksual
![]() |
Emanuella G. A. Malonda, S.H saat menyerahkan amicus curiae di Pengadilan Tinggi Manado | Dok. KAKSBG |
Manado, 22 Juli 2025 – Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) menyampaikan kekecewaan dan penolakan keras atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado dalam perkara femisida terhadap seorang siswi di Kota Bitung. Dalam putusan banding tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, jauh lebih ringan dibandingkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bitung.
Koalisi menilai bahwa putusan ini mencerminkan pengabaian terhadap aspek kekerasan seksual dan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu, permohonan restitusi dari keluarga korban, dalam hal ini ibu korban, juga ditolak oleh pengadilan.
“Putusan banding ini bukan hanya meringankan hukuman terdakwa, tetapi juga mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan,” tegas Koordinator KAKSBG, Emanuella G. A. Malonda, S.H., dalam keterangan pers yang diterima media pada Selasa (22/7).
Menurut KAKSBG, terdapat sejumlah persoalan serius dalam putusan tersebut:
Kekerasan seksual tidak diakui, meskipun bukti visum dan keterangan di persidangan mengungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh, dan bahkan diperkosa setelah meninggal dunia.
Unsur pencurian dihapus, padahal terdakwa mengambil uang dan ponsel milik korban setelah melakukan kejahatan tersebut.
Permohonan restitusi dari keluarga korban ditolak, yang dianggap sebagai bentuk pengabaian hak korban atas pemulihan.
Koalisi menilai bahwa dua tingkat pengadilan, baik PN Bitung maupun PT Manado, telah gagal membaca konteks kekerasan berbasis gender dan menunjukkan rendahnya sensitivitas terhadap persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan.
“Ini adalah bentuk penghilangan kebenaran dan ketidakadilan yang terstruktur. Kedua pengadilan sama-sama abai terhadap pengalaman korban perempuan,” lanjut Emanuella.
Menanggapi putusan ini, KAKSBG menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mahkamah Agung RI diminta meninjau kembali putusan tersebut melalui proses kasasi.
- Komisi Yudisial dan Komnas Perempuan didesak untuk melakukan pengawasan serta .
- pemeriksaan terhadap majelis hakim di kedua tingkatan pengadilanLPSK diminta menjamin hak pemulihan keluarga korban dan mendorong pemberian restitusi yang layak.
KAKSBG menegaskan bahwa kasus ini merupakan gambaran nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Indonesia. Mereka menyerukan kepada masyarakat sipil, media, akademisi, dan organisasi sosial untuk terus mengawal kasus ini serta menuntut keadilan bagi korban.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi narahubung:
Asmara Dewo, S.H. – +62 822-9902-7455.
[Klickberita.com]
Posting Komentar untuk "Putusan Banding PT Manado Dinilai Abaikan Unsur Femisida dan Kekerasan Seksual"