Putusan Praperadilan Tegaskan Hak Korban atas Penanganan Perkara yang Efektif dan Berkesinambungan
MANADO — Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara menyatakan terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Putusan itu sekaligus menegaskan kedudukan korban sebagai pihak yang memiliki hak untuk menguji proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 1 April 2024. Lebih dari dua tahun kemudian, perkara belum juga memperoleh penyelesaian. Korban kemudian mengajukan praperadilan dengan didampingi ibu kandung dan kuasa hukumnya.
Yang dipersoalkan bukan soal bersalah atau tidaknya orang yang dilaporkan. Permohonan itu menguji apakah penyidik dan penuntut umum telah menjalankan kewenangannya secara efektif dan berkesinambungan, atau justru membiarkan perkara berlarut tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menolak persoalan mengenai kedudukan hukum korban untuk mengajukan praperadilan. Hakim merujuk Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pengakuan korban sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum dalam proses penanganan perkara.
Pertimbangan ini menempatkan korban bukan sekadar sebagai orang yang menunggu proses hukum berjalan. Korban memiliki kepentingan langsung terhadap bagaimana negara menangani perkara yang dilaporkannya.
Hakim juga menilai perubahan hukum acara pidana tidak menghapus persoalan mengenai proses yang terus berlangsung. Perkara tersebut mulai ditangani ketika KUHAP 1981 masih berlaku. Namun permohonan praperadilan diajukan setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berlaku.
Dengan demikian, perubahan rezim hukum acara tidak serta-merta membuat rangkaian penanganan perkara sebelumnya menjadi tidak relevan untuk diperiksa. Terutama ketika persoalan yang dipersoalkan adalah penundaan yang berlangsung dalam proses penanganan perkara.
Hakim kemudian memeriksa rangkaian proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Di antaranya penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, pengiriman berkas perkara, penelitian oleh penuntut umum, pengembalian berkas melalui P-19, hingga koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti.
Rangkaian tindakan tersebut tidak hanya dilihat secara terpisah. Hakim mempertimbangkan keseluruhan proses untuk menentukan apakah perkara benar-benar bergerak secara efektif dan berkesinambungan.
Kesimpulannya, telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Permohonan korban pun dikabulkan seluruhnya.
Hakim memerintahkan penyidik melanjutkan dan menyelesaikan tindakan penyidikan yang masih diperlukan secara aktif, efektif, profesional, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Berkas perkara juga diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada penuntut umum.
Penuntut umum diperintahkan segera meneliti dan menindaklanjuti berkas sesuai kewenangannya. Penyidik dan penuntut umum juga diminta melakukan koordinasi secara aktif dan efektif agar penundaan tanpa alasan yang sah tidak kembali terjadi.
Bagi korban, putusan tersebut memiliki arti lebih dari sekadar persoalan administrasi berkas perkara. Lamanya proses hukum berarti bertambah panjang pula masa ketidakpastian yang harus dijalani.
Waktu korban menjadi bagian dari persoalan keadilan. Ketika sebuah perkara berhenti atau bergerak tanpa kepastian selama bertahun-tahun, beban proses hukum tidak hanya berada di meja penyidik atau penuntut umum. Beban itu juga ditanggung oleh korban.
Putusan ini sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum bahwa menerima laporan bukan akhir dari kewajiban negara. Setelah laporan diterima, negara tetap berkewajiban memastikan proses hukum berjalan secara sungguh-sungguh, terukur, dan berkesinambungan.
Bagi Gerakan Perempuan Sulawesi Utara, Swara Parangpuan, serta pendamping dan kuasa hukum korban, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa hak korban tidak berhenti pada hak untuk membuat laporan. Korban juga berhak memperoleh proses hukum yang berjalan tanpa penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalannya sederhana: ketika negara meminta korban menunggu, negara juga harus dapat menjelaskan untuk apa korban menunggu dan sampai kapan penantian itu berlangsung.
Posting Komentar untuk "Putusan Praperadilan Tegaskan Hak Korban atas Penanganan Perkara yang Efektif dan Berkesinambungan"