Surat Warga Pondol Keraton Diterima Komisi III DPR, Minta Penggusuran 2025 Diusut
| Ilustrasi |
Aliansi Pondol Keraton Bersatu mengirimkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Surat bertanggal 9 Juli 2026 itu telah diterima dan juga ditembuskan kepada sejumlah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.
Mereka antara lain Felly Estelita Runtuwene, Martin Daniel Tumbeleka, Yasti Soepredjo, Christiany Eugenia Paruntu, dan Hillary Brigitta Lasut.
Dalam surat tersebut, Aliansi meminta Komisi III membuka ruang untuk mendengar langsung persoalan yang dialami warga Pondol Keraton, khususnya mengenai pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Manado yang menurut mereka berdampak terhadap warga yang tidak termasuk pihak dalam perkara.
“Pondol Keraton menuntut ruang untuk didengar,” demikian sikap Aliansi Pondol Keraton Bersatu dalam surat permohonan tersebut.
Menurut Aliansi, pada 23 April 2025 sejumlah rumah dan bangunan warga di Kampung Pondol, Jalan Sam Ratulangi, Lingkungan IV, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Manado, diratakan dalam proses eksekusi. Warga menyatakan penggusuran itu dilakukan tanpa pemberian ganti rugi.
Aliansi juga menyoroti keberadaan tiga rumah yang menurut warga tidak tercantum dalam daftar objek eksekusi, tetapi ikut terdampak ketika proses eksekusi berlangsung. Dalam suratnya, Aliansi menyebut warga terkejut ketika alat berat menghantam bagian rumah mereka.
“Di balik setiap rumah yang dihancurkan ada manusia; di balik setiap tembok yang diratakan ada sejarah keluarga; dan di balik setiap penggusuran ada pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya dilindungi oleh hukum,” ujar Aliansi dalam pernyataannya.
Bagi warga, persoalan tersebut tidak berhenti pada sengketa tanah. Mereka mempertanyakan pelaksanaan hukum ketika eksekusi justru menimbulkan kerugian bagi warga yang mengaku tidak menjadi bagian dari objek eksekusi.
Aliansi merujuk pada Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas hak milik pribadi dan menyatakan bahwa hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Mereka juga mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengenai perlindungan hak milik dan hak untuk bertempat tinggal serta memperoleh kehidupan yang layak.
Aliansi meminta Komisi III tidak memandang persoalan Pondol Keraton semata-mata sebagai persoalan administratif eksekusi atau sengketa perdata.
“Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat untuk menyelesaikan perkara di atas kertas, sementara manusia yang hidup di atas tanah tersebut kehilangan tempat tinggal tanpa memperoleh penyelesaian yang adil,” kata Aliansi.
Mereka berharap RDPU dapat menjadi ruang untuk mengurai prosedur pelaksanaan eksekusi, dampak yang dialami warga, serta kemungkinan penyelesaian terhadap persoalan yang hingga kini belum selesai.
“Sebab hukum seharusnya berdiri bersama manusia, bukan berdiri di atas reruntuhan rumah mereka,” ujar Aliansi Pondol Keraton Bersatu.
Kini, warga menunggu respons Komisi III DPR RI atas permohonan tersebut. Bagi Pondol Keraton, persoalan ini bukan hanya tentang tanah dan bangunan yang telah hilang, tetapi tentang pertanyaan yang lebih besar: ketika negara menegakkan hukum, apakah rakyat juga mendapatkan perlindungan?
Posting Komentar untuk "Surat Warga Pondol Keraton Diterima Komisi III DPR, Minta Penggusuran 2025 Diusut"