Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembaharuan Hukum Pidana sebagai Implementasi Politik Hukum Nasional





Oleh: Audilio Panjaitan

Nim : 247005018 | Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia.

Pendahuluan

Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian penting dari proses pembangunan hukum nasional di Indonesia. Sejak masa kemerdekaan, sistem hukum pidana Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh warisan kolonial, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van Strafrecht peninggalan pemerintah Hindia Belanda. KUHP tersebut secara filosofis dan sosiologis disusun untuk kepentingan kolonial, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai, budaya, serta kebutuhan masyarakat Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Dalam konteks negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan ketertiban, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana menjadi kebutuhan mendesak agar sistem hukum pidana nasional mampu menjawab perkembangan masyarakat, dinamika kejahatan, serta tuntutan globalisasi dan demokratisasi. Pembaharuan tersebut harus sejalan dengan arah politik hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tonggak penting dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. KUHP baru ini tidak hanya menggantikan hukum pidana kolonial, tetapi juga menjadi manifestasi konkret dari politik hukum nasional yang bertujuan membangun sistem hukum pidana yang berdaulat, humanis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana perlu dipahami sebagai bagian integral dari implementasi politik hukum nasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pembaharuan hukum pidana dalam perspektif politik hukum nasional serta arah dan implikasinya bagi sistem hukum pidana Indonesia.

Pembahasan

Politik hukum nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar negara dalam bidang hukum yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibangun untuk mencapai tujuan nasional. Politik hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan pilihan nilai dan ideologi yang dianut oleh negara. Dalam konteks Indonesia, politik hukum nasional berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi, sehingga setiap pembaharuan hukum harus mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Pembaharuan hukum pidana sebagai bagian dari politik hukum nasional bertujuan untuk membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Selama ini, KUHP warisan kolonial dinilai tidak sejalan dengan nilai Pancasila karena lebih menekankan pada pendekatan represif dan retributif serta kurang memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana diarahkan untuk mengoreksi kelemahan-kelemahan tersebut dan menghadirkan paradigma hukum pidana yang lebih modern dan responsif.

Salah satu wujud pembaharuan hukum pidana dalam implementasi politik hukum nasional adalah pergeseran paradigma dari hukum pidana yang berorientasi pada pembalasan menuju hukum pidana yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dan pemulihan sosial. Hal ini tercermin dalam penguatan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian masalah sosial. Negara tidak lagi secara berlebihan mengkriminalisasi setiap perbuatan yang dianggap menyimpang, melainkan melakukan seleksi yang rasional dan proporsional terhadap perbuatan yang benar-benar layak dipidana.

Selain itu, pembaharuan hukum pidana juga ditandai dengan pengakuan terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum adat. Pengakuan ini menunjukkan bahwa politik hukum nasional tidak bersifat sentralistik dan positivistik semata, tetapi juga memperhatikan pluralitas hukum yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Namun demikian, pengakuan terhadap hukum adat tetap dibatasi oleh prinsip Pancasila dan hak asasi manusia, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan atau diskriminasi.

Dalam konteks sistem pemidanaan, pembaharuan hukum pidana sebagai implementasi politik hukum nasional tampak dalam reformulasi jenis dan tujuan pemidanaan. Hukum pidana tidak lagi semata-mata bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki pelaku dan memulihkan kerugian korban. Oleh karena itu, diperkenalkan berbagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda yang lebih proporsional. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan politik hukum nasional untuk mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan sosial.

Penguatan prinsip keadilan restoratif juga menjadi bagian penting dari pembaharuan hukum pidana. Keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara pidana melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat guna mencapai pemulihan bersama. Pendekatan ini mencerminkan politik hukum nasional yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana rekonsiliasi sosial, bukan sekadar alat pembalasan negara. Dengan demikian, hukum pidana diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya harmoni sosial dan pengurangan konflik di masyarakat.

Meskipun pembaharuan hukum pidana telah dirancang sedemikian rupa, implementasinya tidak terlepas dari berbagai tantangan. Kesiapan aparat penegak hukum, konsistensi kebijakan, serta pemahaman masyarakat terhadap paradigma baru hukum pidana menjadi faktor krusial dalam keberhasilan pembaharuan tersebut. Tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai dan komitmen politik yang kuat, pembaharuan hukum pidana berpotensi hanya menjadi perubahan normatif tanpa dampak nyata dalam praktik penegakan hukum.

Penutup

Pembaharuan hukum pidana merupakan perwujudan nyata dari implementasi politik hukum nasional yang bertujuan membangun sistem hukum pidana Indonesia yang berdaulat, humanis, dan berkeadilan. Melalui pembaharuan ini, negara berupaya melepaskan diri dari warisan hukum kolonial dan menghadirkan hukum pidana yang mencerminkan nilai Pancasila serta kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.

Pembaharuan hukum pidana tidak hanya mencakup perubahan norma hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam memandang fungsi dan tujuan hukum pidana. Pergeseran dari pendekatan represif menuju pendekatan restoratif dan korektif menunjukkan bahwa politik hukum nasional mengarah pada perlindungan masyarakat, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku. Keberhasilan pembaharuan hukum pidana sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, kesiapan aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya sistem hukum nasional yang adil dan berkeadaban.


Posting Komentar untuk "Pembaharuan Hukum Pidana sebagai Implementasi Politik Hukum Nasional"