Dari Sleman ke Manado: Pola Kriminalisasi Korban dan Reformasi Polri yang Mandek
![]() |
| Asmara Dewo |
Klickberita.com-Penetapan tersangka terhadap keluarga korban kejahatan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia berulang, berpola, dan menunjukkan persoalan serius dalam cara aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian mengkonstruksikan peristiwa pidana. Dua kasus berbeda di Sleman dan Manado memperlihatkan satu benang merah yang sama: korban atau keluarga korban justru didorong masuk ke dalam posisi pelaku, sementara kejahatan utama berjalan lamban, bahkan stagnan.
Kekeliruan Konstruksi Perkara di Sleman
Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban pencurian dengan kekerasan di Sleman, D.I. Yogyakarta, menyita perhatian publik setelah bergulir hingga Kejaksaan dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Dalam perkara ini, polisi mengkonstruksikan dua tindak pidana terpisah: pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Padahal, sebagaimana ditegaskan Komisi III DPR, peristiwa tersebut sejatinya merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang kontinu, yakni pencurian dengan kekerasan. Tindakan kejar-kejaran yang dilakukan Hogi Minaya merupakan respons spontan untuk melindungi istri dan harta bendanya, bukan perbuatan yang berdiri sendiri dan dapat dipisahkan secara artifisial menjadi tindak pidana baru.
Secara normatif, tindakan tersebut sejalan dengan Pasal 34 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menegaskan bahwa seseorang tidak dipidana jika perbuatan dilakukan untuk membela diri, orang lain, atau harta benda dari serangan seketika yang melawan hukum. Dalam konteks ini, penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya menunjukkan kekeliruan serius dalam konstruksi hukum pidana serta pengabaian prinsip kehati-hatian oleh penyidik.
Lebih problematis lagi, upaya penyelesaian melalui restorative justice dengan mensyaratkan kompensasi kepada keluarga pelaku pencurian justru berpotensi menjadikan korban sebagai objek pemerasan terselubung. Karena itu, rekomendasi Komisi III agar perkara tersebut dihentikan patut dibaca sebagai koreksi tegas terhadap praktik penegakan hukum yang menyimpang.
Pola Serupa di Manado: Kriminalisasi Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Pola serupa terjadi di Manado, Sulawesi Utara, dengan konteks yang berbeda namun substansi yang sama. Orangtua seorang anak korban pemerkosaan justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, berdasarkan laporan balik salah satu terduga pelaku kekerasan seksual. Ironisnya, laporan orangtua korban
terkait pemerkosaan anaknya hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan dengan alasan klasik: “belum cukup alat bukti”.
Padahal, dalam perkara kekerasan seksual, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah secara tegas memperluas jenis alat bukti, termasuk visum et repertum, keterangan psikolog, informasi elektronik, hingga saksi. Alat bukti tersebut telah dimiliki penyidik, namun tetap tidak diikuti dengan peningkatan status perkara.
Sebaliknya, perkara dugaan penganiayaan terhadap orangtua korban justru dipercepat hingga penetapan tersangka. Situasi ini bukan sekadar soal teknis penyidikan, melainkan mencerminkan reviktimisasi, kriminalisasi korban, dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam kondisi psikologis seorang ayah yang mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan, tindakan refleks tanpa niat jahat (mens rea) semestinya dipahami dalam kerangka kemanusiaan dan hukum, bukan dijadikan pintu masuk kriminalisasi.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum kehilangan orientasi perlindungan korban dan berubah menjadi instrumen tekanan terhadap mereka yang mencari keadilan.
Reformasi Polri yang Masih Jauh dari Harapan
Dua kasus tersebut memperkuat penilaian publik bahwa reformasi Polri belum menyentuh persoalan mendasar. Survei Indikator Politik Indonesia tahun 2025 menempatkan Polri sebagai salah satu lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah. Ledakan kemarahan publik yang berujung demonstrasi di berbagai daerah pada 2025 lalu bukan muncul dari ruang hampa, melainkan akumulasi pengalaman buruk masyarakat saat berhadapan dengan institusi kepolisian.
Percepatan Reformasi Polri yang diluncurkan pada November 2025 semestinya menjadi momentum perubahan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: praktik penegakan hukum yang tidak profesional, minim empati, dan cenderung menyalahkan korban masih terus berulang. Kritik publik yang masif di media sosial seharusnya dibaca sebagai peringatan serius, bukan sekadar gangguan reputasi.
Reformasi kepolisian tidak cukup berhenti pada slogan “Polri untuk Masyarakat”. Ia menuntut perubahan paradigma: dari orientasi kekuasaan menuju orientasi perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi korban kejahatan.
Penutup
Negara hukum diuji bukan pada kemampuannya menghukum, melainkan pada keberaniannya melindungi yang lemah. Ketika korban atau keluarga korban justru dikonstruksikan sebagai tersangka, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral penegakan hukum itu sendiri. Tanpa koreksi serius, praktik semacam ini akan terus melahirkan korban baru, bukan oleh kejahatan, melainkan oleh sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.
Penulis: Asmara Dewo, seorang Advokat dan pendamping korban kekerasan seksual di Sulawesi Utara. Tulisan ini telah tayang di cahayamanado.com

Posting Komentar untuk "Dari Sleman ke Manado: Pola Kriminalisasi Korban dan Reformasi Polri yang Mandek"