Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan di Polres Bitung, OBH Tumou Tou Mengadu ke Polda Sulut

Pendampingan OBH Tumou Tou di Polda Sulut | Foto doc. OBH Tumou Tou
Pendampingan OBH Tumou Tou di Polda Sulut | Foto doc. OBH Tumou Tou

Klickberita.com-OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Tumou Tou mendampingi masyarakat dugaan korban penipuan ke layanan Pengaduan Masyarakat di Polda Sulut pada 5 Juli 2023. Sebelumnya Djabida Pusung telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bitung dengan No: LP/B/996/XII/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 3 Desember 2022, dengan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP.

Kemudian pada 19 Juni 2023 Djabida Pusung menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No: B/210/III/2023/Reskrim/Res Bitung. Hasilnya perkara yang diadukan Djabida Pusung bukan perkara pidana. Pertimbangannya, Pelapor yang meminjamkan BPKB mobil kepada Terlapor diketahui dan diizinkan akan digadaikan.

Namun menurut OBH Tumou Tou perkara ini merupakan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

“Proses pemeriksaan di Polres Bitung terlalu buru-buru menghentikan kasus tersebut. Padahal kalau Penyidik Polres Bitung lebih sabar bisa menggunakan Pasal 378, karena menurut hemat OBH Tumou Tou unsurnya akan terpenuhi,” ujar Ketua OBH Tumou Tou, Firman Mustika.

Ketua OBH Tumo Tou Firman Mustika | Doc. Istimewa

Kasus ini bermula saat Terlapor beberapa kali ke rumah Pelapor untuk meminjam uang. Tetapi karena Pelapor tidak memiliki uang, akhirnya Terlapor meminjam BPKB mobil mobil milik Pelapor untuk digadaikan selama 3 bulan. Diketahui dikemudian hari ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan di ACC (Astra Credit Companies).

Karena tidak bisa membayar pinjaman di ACC, akhirnya perusahaan pembiayaan mobil itu pun menyita mobil milik Pelapor. Pelapor telah mengalami kerugian sekitar 150 juta rupiah.

“OBH Tumou Tou berharap melalui Pengaduan Masyarakat ke Polda Sulut ini bisa memberikan keadilan terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Selain itu tentu saja membantu instansi Polri dalam menerapkan Perkap No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara RI,” harap Firman.

“Sebagaimana diketahui OBH Tumou Tou adalah Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum yang telah memberikan bantuan hukum ke masyarakat luas secara pro bono di Sulawesi Utara. Begitu juga dalam penanganan perkara Djabida Pusung, OBH Tumou Tou akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,” pungkas Firman.

Redaksi

Baca juga:

Tak Bisa Cairkan Tabungan di KSP Rias, Anggota Mengadu ke Advokat Nur Rohman

Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan di Polres Bitung, OBH Tumou Tou Mengadu ke Polda Sulut"