Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PKPA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, DPC Peradi Wates: Ada Materi Sengketa Ekonomi Syariah

 
PKPA
Ilustrasi PKPA 

Klickberita.com-DPC Peradi Wates bekerjasama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) perdana. Pendaftaran PKPA ini dibuka mulai 17 April sampai 15 Juni 2023. Jika kuota terpenuhi, calon peserta bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

Tidak seperti yang lainnya, PKPA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menambah materi muatan lokal. Jadi peserta akan mendapatkan materi Sengketa Ekonomi Syariah dan Hukum Keistimewaan Tanah D.I Yogyakarta.

“Inisiatif ini muncul karena memang kebutuhan calon Advokat itu ke depannya. Kita bisa lihat sengketa ekonomi syariah terus bertambah. Hal itu juga dialami di wilayah Yogyakarta. Jadi dengan bekal materi PKPA yang kami adakan, insya Allah calon Advokat yang lahir dari rahim DPC Wates bisa survive di tengah semakin progresnya Advokat-Advokat baru yang bermunculan. Dan semoga saja menjadi Advokat yang lebih unggul dari organisasi Advokat lainnya,” ujar Ketua DPC Peradi Wates Detkri Badhiron, S.H., M.H., M.Kn, Selasa, 6 Juni 2023.

“Selain itu peserta juga akan mendapatkan materi Hukum Keistimewaan Tanah D.I. Yogyakarta. Materi ini tentu tidak akan ditemukan teman-teman di PKPA lain. Kenapa penting? Tentu saja sangat penting, karena Yogyakarta sendiri memang punya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan D.I Yogyakarta. UU itu mengamanahkan bagaimana pengelolaan tanah di Yogyakarta, sehingga tanah Kesultanan dan Pakualaman berfungsi sebagaimana mestinya.” lanjut Detkri.

Tidak terbatas ruang, panitia PKPA berinisiatif membuka kelas hybrid. Peserta bisa memilih kelas Daring (dalam jaringan) atau Luring (luar jaringan). Meski begitu panitia menegaskan agar peserta yang memilih kelas Daring atau Online, wajib menyalakan kamera saat pendidikan berlangsung.

Jadi peserta bisa dari mana saja, misalnya Kota Pekanbaru, Medan, Samarinda, Lombok, Kupang, Manado, Papua, dan kota lainnya. Atau bagi yang sedang berada di luar negeri, tetap bisa mengikuti PKPA hybrid ini.

Untuk meringankan peserta PKPA, panitia memberikan kebijakan pembayaran bertahap. Peserta bisa membayar biaya pendidikan sebelum jadwal pendidikan berlangsung, dan pembayaran kedua menjelang pendidikan berakhir.

PKPA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
PKPA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Istimewa

“Saya berharap kegiatan PKPA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini berjalan lancar. Sehingga saat proses pendidikan nanti peserta dapat mengikutinya dengan baik. Saya juga mengucapkan terimakasih pada panitia yang sangat militan dalam kerja-kerja kepanitiaan. Tentu saja sangat berterima kasih kepada calon peserta yang sudah mendaftar. Penting, karena kepercayaan calon peserta ini akan menjadi tanggung jawab besar panitia untuk memberikan pendidikan terbaik dan layanan memuaskan,” harap Detkri.

“Kita juga tahu peran alumni PKPA akan memberikan dampak yang sangat luar biasa. Sehingga alumni bisa mengajak teman-temannya lagi di periode selanjutnya untuk bergabung bersama keluarga besar PKPA UIN Sunan Kalijaga,” pungkas Detkri.

Ketua Panitia PKPA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gilang Kresnanda Annas, S.H., M.H menerangkan bahwa mahasiswa hukum sangat antusias atas kerjasama DPN Peradi dan UIN Sunan Kalijaga.

“Iya, mahasiswa memang menunggu PKPA DPN Peradi Pak Otto Hasibuan. Jadi sekarang kami sudah menjawabnya dengan kerjasama ini. Nah, dengan adanya PKPA yang ada, mahasiswa kami tidak repot lagi harus keluar cari PKPA di kampus lain,” kata Gilang.

“Saya juga berharap PKPA ini terus berlanjut sampai periode-periode selanjutnya. Karena juga memang kebutuhan mahasiswa itu sendiri yang bercita-cita menjadi Advokat. Dan tugas kami selaku panitia adalah menjembatani mereka menuju impiannya,” harap Gilang.

DPC Peradi Wates juga memberikan kesempatan magang khusus alumni PKPA UIN Suka Yogyakarta. Dan juga merekomendasikan alumni untuk magang di kantor-kantor hukum anggota DPC Peradi.

“Organisasi ingin melahirkan Advokat yang bisa membantu masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum. Menggigit kuat kode etik Advokat. Dan mengutamakan nilai-nilai kemanusian dalam setiap langkahnya. Oleh karena itu magang Advokat adalah wajib,” pesan Sekretaris DPC Peradi wates Wahyu Baskoro, SH, MKn.

Baskoro juga mengimbau agar seluruh anggota bisa turut serta mengkampanyekan PKPA agar regenerasi DPC Peradi Wates terus berlanjut.

“Kami kembali mengingatkan agar anggota bisa mendukung penuh PKPA. Ya, setidaknya bisa mengabarkan ke orang-orang terdekatnya. Atau bisa juga menyebarkan poster dan link website yang berkaitan dengan PKPA. Ini sangat penting, karena promosi tak hanya pada offline saja tapi secara online,” tutup Baskoro.

Sebagaimana diketahui salah satu syarat menjadi Advokat adalah mengikuti PKPA atas amanah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Informasi lebih lanjut mengenai PKPA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bisa menghubungi Dzikra Azzahra (085712408785) dan Asmara Dewo (082299027455). Silahkan mengikuti akun Instagram @pkpauin untuk pembaharuan informasi.

Redaksi

Posting Komentar untuk "PKPA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, DPC Peradi Wates: Ada Materi Sengketa Ekonomi Syariah"