Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mohammed Mursi Batal Dieksekusi Mati

Klickberita.com – Pengadilan Kasasi Mesir membatalkan hukuman mati atas mantan Presiden Mohammed Mursi dan memerintahkan proses pengadilan ulang. 

“Keputusan ini sudah seharusnya terjadi karena proses pengadilan (Mursi) cacat. Kami menanti proses peradilan ulang,” kata Abdel-Moneim Abdel-Maksoud, pengacara dari Ikhwanul Muslimin. 

Mohammed Mursi | Foto via CNN Indonesia
CNN Indonesia menuliskan beritanya yang dikutip dari Reuters, Selasa (15/11/2016), Mohammed Mursi dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015 atas tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan besar-besaran di penjara saat  revolusi Mesir 2011 lalu. 

Mohammed Mursi sendiri adalah presiden yang pertama kali dipilih secara demokratis setelah terjadinya revolusi Mesir. Namun, kemudian ia digulingkan oleh Abdel Fattah al-Sisi setelah diprotes besar-besaran oleh rakyat. 

Sejak saat itu pula, pemerintah menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok terror. Para anggota Ikhwanul Muslimin diburu, diadili, dibui, bahkan juga dihukum mati. Ikhwanul Muslimin sendiri mengakui bawa dirinya merupakan gerakan damai.

Banyak kelompok aktivis dan pemerhati hak asasi manusia mengecam proses pengadilan Ikhwanul Muslimin. Menurut mereka, proses peradilan tersebut cacat hukum. 

Meskipun terbebas dari hukuman mati, Mohammed Mursi tetap menjalani tiga ancaman hukuman penjara lainnya.

Mohammad Mursi masih menjalani hukuman 20 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman 40 tahun penjara karena atas tuduhan memata-matai Qatar. Dan dihukum penjara seumur hidup atas tuduhan memata-matai kelompok Islam Palestina, Hamas. [Asmara Dewo]

Posting Komentar untuk "Mohammed Mursi Batal Dieksekusi Mati"