Pelajar Bima Diduga Dianiaya Anggota Buser hingga Muntah Darah
Sahrudin terduga pelaku penganiayaan dan RR korban | Sumber Bima Kita
BIMA — Seorang pelajar berinisial RR, 17 tahun, dilaporkan muntah darah dan kehilangan kesadaran setelah diduga mengalami kekerasan yang melibatkan SRD alias Sahrudin, anggota Buser (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bima Kota. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke polisi.
Bimakita.com, dalam pemberitaannya pada 20 September 2026, melaporkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 08.30 WITA di Lapangan Tembaromba, Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, tepat di depan SMAN 1 Lambu.
Peristiwa bermula dari cekcok antara RR dengan seorang pelajar lain yang kemudian berkembang menjadi perkelahian. Saat kejadian berlangsung, Sahrudin disebut berada di lokasi.
RR yang saat itu mengenakan helm diduga dipukul pada bagian kepala. Ia kemudian berusaha meninggalkan lokasi dengan berlari menuju area parkir sekolah untuk mengambil sepeda motornya.
Namun, RR disebut kembali dikejar hingga ke area parkir. Di tempat tersebut, ia diduga kembali dipukul menggunakan helm secara berulang. Korban juga disebut mendapat tendangan menggunakan lutut yang diarahkan ke bagian perut.
Setelah kejadian, kondisi RR dilaporkan memburuk. Ia disebut muntah darah dan kehilangan kesadaran sebelum dibawa ke Puskesmas Kecamatan Lambu untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga Minggu, 20 September 2026, RR masih menjalani perawatan. Korban disebut mendapatkan bantuan oksigen dan cairan infus setelah kondisi kesehatannya mengalami penurunan.
Keluarga Laporkan ke Polisi
Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum. Perwakilan keluarga korban, Puji Rahayu, 25 tahun, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Bima Kota pada Minggu, 20 September 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/K/1153/IX/2026/NTB/Res Bima Kota.
Kasus tersebut mendapat perhatian Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LESHAM) NTB. Ketua LESHAM NTB, Raisul, meminta kepolisian memproses perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Raisul juga meminta kepolisian mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor apabila syarat dan dasar hukumnya telah terpenuhi.
“Kami meminta Kepolisian tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai persoalan etik internal. Kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” kata Raisul.
Menurut dia, kondisi korban yang dilaporkan sampai muntah darah dan kehilangan kesadaran harus diperiksa secara objektif. Keterangan korban dan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kami mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Raisul mengatakan dorongan agar terlapor diproses, termasuk kemungkinan penahanan apabila memenuhi syarat, bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
“Kami tidak sedang mendahului proses hukum atau menyimpulkan seseorang bersalah. Yang kami dorong adalah proses hukum yang objektif. Jika alat bukti memenuhi ketentuan untuk menetapkan status hukum tertentu, maka Kepolisian harus mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia juga meminta aspek perlindungan anak diperhatikan karena RR masih berusia 17 tahun.
“Korban masih berusia 17 tahun. Karena itu, aspek perlindungan terhadap anak juga harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, tanpa mengurangi hak terlapor untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” ujar Raisul.
LESHAM NTB meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarganya.
Hingga berita ini ditulis, Sahrudin masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, perubahan status hukum, maupun tindakan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Pelajar Bima Diduga Dianiaya Anggota Buser hingga Muntah Darah"