Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PN Pasir Pengaraian Lakukan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa di Mahato

PN Pasir Pengaraian Lakukan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa di Mahato
Pemeriksaan setempat oleh PN Pasir Pengaraian | Foto tim Advokasi Nu Rohman

Klickberita.com-Tim dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melakukan sidang Pemeriksaan Setempat atas objek sengketa tanah/kebun sawit dalam perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2023/PN Prp yang beralamatkan di Bukit Damai, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Pemeriksaan Setempat atau PS tersebut di pimpin langsung oleh salah satu Hakim yang memeriksa perkara tersebut yaitu Geri Caniggia, S.H,. M.Kn dan didampingi Panitera Penggangi, yaitu Suridah, S.H. Selain itu juga dihadiri Penggugat I dan kuasa hukumnya, Tergugat I beserta didampingi kuasa hukumnya juga.

“Iya, agenda hari ini adalah PS dengan tujuan untuk memastikan apakah objek sengketa benar dan sesuai dengan gugatan yang kami ajukan,” Ucap Nur Rohman, S.H selaku kuasa hukum dari Para Penggugat, Jumat, 1 September 2023 .

Sidang PS dimulai sekitar pukul 11.25 WIB di lokasi objek sengketa. Pertama, Hakim menanyakan kepada Para Penggugat mengenai batas-batas tanah objek sengketa sekaligus luasnya. Selanjutnya pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada Para Tergugat dan hasilnya kedua belah pihak menjelaskan batas-batas dan luas yang sama.

“Luas dan perbatasan objek sengketa antara pihak Penggugat dan Tergugat sama dan sesuai dengan apa yang ada dalam gugatan kami. Karena dasar yang kami pakai sama dengan pihak Tergugat,” ungkap Nur Rohman.

Setelah selesai menanyakan kepada masing-masing para pihak dan tidak ada lagi yang disampaikan maka selanjutnya Hakim menutup agenda sidang pemeriksaan setempat. Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 6 September 2023 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan agenda pemeriksaan saksi dari para penggugat.

Redaksi

Posting Komentar untuk "PN Pasir Pengaraian Lakukan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa di Mahato"