PN Sulawesi Utara Kabulkan Gugatan Restitusi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Dihukum Bayar Rp29,3 Juta
Klickberita.com-Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara mencatatkan putusan penting dalam upaya pemulihan hak korban kekerasan seksual. Melalui putusan yang dibacakan secara e-litigasi pada Jumat (24/7/2026), majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan seorang korban untuk memperoleh pembayaran restitusi dari pelaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan sehingga perkara diputus secara verstek. Pengadilan juga menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menghukum tergugat membayar restitusi kepada korban sebesar Rp29.343.000 sesuai Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, tergugat diwajibkan membayar seluruh biaya perkara.
Kuasa hukum penggugat menyatakan putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak korban kekerasan seksual, khususnya bagi korban yang belum memperoleh restitusi melalui proses pidana.
"Gugatan ini menunjukkan bahwa hak korban atas restitusi tidak hilang hanya karena belum diputus atau belum dipenuhi dalam perkara pidana. Korban tetap memiliki jalur hukum melalui gugatan perdata untuk memperjuangkan hak pemulihannya," ujar tim kuasa hukum dalam keterangan pers.
Gugatan tersebut didasarkan pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut kuasa hukum, putusan tersebut mempertegas bahwa restitusi merupakan hak korban, bukan bentuk belas kasihan dari pelaku. Pemulihan korban dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan penegakan hukum.
"Penghukuman terhadap pelaku saja tidak cukup. Keadilan harus diwujudkan melalui pemulihan kerugian yang dialami korban," kata mereka.
Tim kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi rujukan bagi pengadilan lain dalam menangani perkara serupa. Selama ini, masih banyak korban kekerasan seksual yang belum memperoleh hak restitusi karena mekanisme pidana tidak mengakomodasi pemulihan secara menyeluruh.
Mereka juga menilai putusan Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi korban sekaligus memperluas akses terhadap keadilan yang berperspektif korban.
Keberhasilan gugatan ini, menurut mereka, tidak lepas dari dukungan berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Gerakan Perempuan Sulut, Swara Parangpuan, Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender, Sahabat Saksi dan Korban Sulut, individu-individu progresif, serta media yang terus mengawal perjuangan korban.
"Perjuangan belum selesai. Masih banyak korban yang belum memperoleh hak atas restitusi dan pemulihan. Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum dapat menjadi instrumen untuk memulihkan martabat korban ketika diterapkan dengan keberanian dan keberpihakan pada keadilan," tutup tim kuasa hukum yang terdiri dari Asmara Dewo, S.H., M. Fazrin Hangkiho, S.H., dan Wahyudi Akbar Harun, S.H.
Posting Komentar untuk "PN Sulawesi Utara Kabulkan Gugatan Restitusi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Dihukum Bayar Rp29,3 Juta"