Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Memahami Hari Kesehatan Sedunia saat Polusi Udara yang Mematikan

Klickberita.com-Tatanan kehidupan yang sudah tidak ramah lagi karena polusi udara di lingkungan tentu menjadi tugas besar bersama. Beban berat di pundak itu tidak hanya pada mereka yang bergulat dalam perjuangan kasus-kasus lingkungan. Tetapi pada masyarakat luas, khususnya pada masyarakat terdampak langsung.

Menurut WHO (World Health Organization) Polusi udara membunuh sekitar tujuh juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Sekitar 9 dari 10 orang menghirup udara yang mengandung polutan tingkat tinggi (Tirto.id, 2020).

Polusi udara juga menyebabkan berat badan rendah, lebih rentan terkena infeksi dan peneumia. Selain itu paru-paru bayi kemungkinan tidak dapat berkembang secara sempurna. Sebagaiman hal itu diungkapan Presiden Health Effect Institute dan Greenbum (Kompas.com, 2020).

Ilustrasi Polusi udara | Photo by Marek Piwnicki on Unsplash


Laporan (Bbc.com 2020) mengungkapkan Pengadilan Koroner (Coroner Court) Southwark di London menemukan bahwa polusi udara “memberikan kontribusi material” terhadap kematian Ella Adoo-Kissi-Debrah yang berusia sembilan tahun. Advokat Publik, David Wolfe QC, mengatakan, “Meskipun keputusan ini tidak memiliki dampak yang mengikat di pengadilan lain. Keputusan ini tetap penting sebagai pengakuan hukum formal pertama mengenai polusi udara yang berkontribusi pada kematian individu tertentu.”

Kasus di Indonesia sendiri berdasarkan beberapa penelitian lokal menunjukkan polusi udara berhubungan dengan masalah kesehatan paru seperti penurunan fungsi paru (21% sampai 24%), asma (1,3%), PPOK (prevalensi 6,3% pada bukan perokok), dan kanker paru (4% dari kasus kanker paru), berdasarkan publikasi dari (allianz.co.id, 2021).

Riset dari Global Alliance on Health and Pollution (GAHP) menyebutkan Indonesia menjadi negara keempat penyumbang kematian terbesar akibat polusi. Ada 232,9 ribu kematian pada 2017 akibat polusi udara (Cnnindonesia.com, 2019).

Setelah dipaparkan data di atas membuktikkan bahwa dampak polusi udara sangat serius bagi kesehatan. Bahkan bisa menyebabkan kematian seperti yang dialami oleh Ella Adoo-Kissi-Debrah. Sayangnya di Indonesia belum serius menangani perkara yang sama.

Lebih gila lagi fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu dasar) dikeluarkan dari B3 (Bahan Bahaya Beracun) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fly ash and bottom ash (FABA) hasil pembakaran dari batubara untuk energi listrik.

Misalnya PLTU Cilacap, sebagaimana laporan (Mongabay.co.id, 2018) UPT Puskesmas Kesugihan mengungkapkan pada 2016 ada 10.481 warga terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), rinciannya 6.721 pengidap baru, dan 3.760 pengidap lama. Pada 2017, ada 8.671 pengidap ISPA, rinciannya, 6.069 baru dan 2.612 pengidap lama. Juni 2018, ada 3.360 warga terkena ISPA, terdiri dari 2.241 pengidap baru dan 1.119 orang lama.

Padahal warga punya hak hidup sehat dan lingkungan sehat demi menyongsong kehidupan lebih baik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 h ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang ditetapkan pada tahun 1966, dalam Pasal 12 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.” Kovenan Internasioanal itu diratifikasi pada UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Secara hukum masyarakat dilindungi agar terhindar dari berbagai penyakit dan kematian yang disebabkan oleh polusi udara. Hanya saja masyarakat masih dianggap sebagai objek yang bisa diotak-atik oleh penguasa dan pengusaha. Mereka tak punya kekuatan untuk menuntut hak kesehatannya. Toh, berbagai upaya sudah dilakukan, tapi lagi-lagi semua itu kandas di tengah perjuangan.

Sekali lagi contoh masyarakat Dusun Winong di Cilacap, yang menolak daerahnya dijadikan Kawasan Peruntukan Industri. Artinya dusun mereka akan dikepung berbagai industri yang melahirkan polusi udara. Dan itu lagi-lagi akan memperparah tatanan kehidupan mereka.

Maka pemerintah pusat dan daerah harus bertelinga besar, bukan bermulut besar. Mendengarkan keluhan masyarakat dari penderitaannya, bukan malah bermanis kata dan mengeluarkan janji-janji palsu. Padahal ini menyangkut dengan kesehatan dan kematian masyarakat. Atau jangan-jangan pemerintah memang tidak perduli, lebih mementingkan “proyek” yang bisa dinikmati oleh kalangan mereka sendiri.

Tidak ada lagi pilihan, selain masyarakat itu sendiri yang menempuh jalan perjuangan dengan level lebih tinggi. Karena selama ini perjuangan terlalu lembek, masih percaya pada janji-janji pemerintah. Tidak bisa perjuangan itu levelnya datar saja, mengingat ancaman kesehatan dan kematian ada di titik nadir.

Perlu diingat pula, bukan persoalan hari ini saja, tapi masa depan anak dan cucu ke depan. Bayangkan jika bayi dalam kandungan saja sudah meraskan polusi udara. Bagaimana pula dengan pertumbuhannya ke depan. Sudah dijelaskan di atas, begitu rentannya bayi karena dampak dari polusi.

Tepat pada 7 April 2021 sebagai Hari Kesehatan Sedunia ini, rakyat Indonesia, khususnya yang terdampak langsung sudah memikirkan ulang skema perjuangannya. Konsolidasi nasional juga perlu dipertimbangkan, mengingat di berbagai daerah juga terdampak dari polusi udara. Dan pelan-pelan mulai terhubung dengan masyarakat internasional, agar kekuatan semakin bagus untuk menghantam pemerintah dan perusahaan nakal.

Selain itu yang tak kalah penting adalah masyarakat tidak menaruh harapan pada pihak lain. Masyarakat harus punya kemandirian. Nasib ada di tangan sendiri, bukan pada orang lain, terlebih lagi pada “musang berbulu domba”. Ini seperti menggunting dalam lipatan. Berbahaya. 

Penulis: Asmara Dewo, bersua di dunia maya melalui akun IG @asmaradewo

Artikel ini telah tayang di www.asmarainjogja.id dengan judul Hari Kesehatan Sedunia: Polusi Udara dan Kematian

Posting Komentar untuk "Bagaimana Memahami Hari Kesehatan Sedunia saat Polusi Udara yang Mematikan "