Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Korupsi Dana Desa kabupaten Pulau Taliabu Mencuat, Pemuda Taliabu Bergerak!

Akhir-akhir ini problem tentang dana desa mencuat ke permukaan, bahkan mewarnai laman-laman pemberitaan nasional. Terutama tentang desa fiktif yang menghebohkan publik, di mana keberadaan desa fiktif diketahui banyak menyedot anggaran negara. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup warga negara disebabkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang seharusnya digelontorkan pada sektor pembangunan justru raib“dikorupsi”.

Bahkan presiden RI Joko Widodo juga berkomentar tentang desa fiktif, “Kejar sampai tertangkap.Seperti itulah yang diberitakan salah satu media arus utama. Artinya keberadaan  desa “siluman” ini cukup menyita perhatian masyarakat luas, termasuk para pejabat di negeri ini. Tak terkecuali menteri keuangan Sri Mulyani yang menyatakan tentang “desa setan” pada acara Sosialisasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020.

Ilustrasi korupsi | Foto sourch Viva.co.id
Termasuk salah satu kasus unik terjadi di daerah timur Indonesia yang sejatinya belum begitu terjamah pengawasan tentang pengeloaan dana desa. Di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, terjadi pemotongan dana desa (DD)  secara besar-besaran.  Pemotongan dana desa terhitung sejak tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, cukup menyita perhatian publik khususnya di Taliabu.

Dengan modus “study banding” pada tahun anggaran 2017, yaitu diberangkatkannya para kepala desa dan jajaranya. Di beberapa daerah yang berada di Jawa, yaitu Jakarta, Bogor dan Yogyakarta. Namun keberangkatan jajaran aparatur di beberapa desa Kabupaten Pulau Taliabu ini tidaklah cuma-cuma. Di ketahui setiap desa harus menyetorkan sebagian anggaran ke daerah lewat CV. Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik pejabat pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai biaya operasional.

Pemotongan DD tersebut terjadi tepatnya  pada realisasi atau pencairan dana desa tahap satu, tepatnya tanggal 6 Juli 2017, pukul 10.24 WIT. Langsung ditransfer ke CV. Syafaat Perdana sebagai badan usaha milik pejabat Pemda Taliabu, yaitu kepada kepala bidang Perbendaharaan dan  Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu  Agusmawaty Toyib Koten.

Pada tanggal 26 Agustus 2018 Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara, melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kombes (Pol) Akhirnya menetapakan Agusmawaty Toyib Koten sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Bertepatan dengan masih hangatnya hari anti korupsi, elemen pemuda dan mahasiswa Kabupaten Pulau Taliabu yang berada di beberapa daerah, yaitu Makassar, Jabodetabek, Ternate dan Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar aksi untuk menuntut proses hukum terhadap oknum terduga korupsi DD di negeri Hemungsia Sia Dufu. Agar segera diproses secara hukum karena diduga kuat telah merugikan negara.

Pemotongan dana desa yang dilakukan memang melibatkan beberapa oknum  pemerintah daerah kabupaten Pulau Taliabu, yaitu mantan Kepala Dinas PMD,  yang kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pulau Taliabu (Salim Ganiru), Camat se-Kabupaten Pulau Taliabu (8 kecamatan), Kepala BRI Unit Bobong dan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Padahal jelas sejarah munculnya Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu untuk menyejahterakan masyarakat desa, khususnya dalam menggenjot pembangunan di desa. Begitu pula Permen Desa PDTT nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa adalah suatu progres hukum kita yang memberikan otomi lebih kepada desa. Salah satunya terkait digelontorkannya dana desa, yang menjadi ciri khas pembangunan dari desa itu sendiri. Harapanya dari dana tersebut kesejahteraan masyarakat desa di dapatkan, apalagi dana desa yang di alokasikan pada tahun 2019 mencapai  85 terliun rupiah, menurut Dirjen PDT (Kompas.com).

Dengan demikian, jika angka ini naik, maka perdesa akan mendapatkan 1,2 M hingga 1,3 M per tahun. Sedangkan sejak tahun 2015 APBN yang dianggarkan untuk dana desa mencapai 20,76 triliun dan meningkat setiap tahun. Tentunya ini menjadi harapan pembangunan desa bisa maksimal.

Namun dengan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, khususnya pemotongan DD tahun anggaran 2017. Sesuai Slip Transfer Via bank BRI yang beredar di media dengan nominal RP. 60.000.000., per desa. Ketika dikali total desa di Taliabu yaitu 71 desa, diperkirakan  mencapai 4,26 M kerugian negara. Tentunya ini adalah angka yang fantastis dan perlu ditelusuri aliran dana tersebut kemana saja.

Fenomena ini memicu respon dari tokoh pemuda Kabupaten Pulau Taliabu di Yogyakarta, Koordinator Forum Lingkar Diskusi Mahasiswa Taliabu Yogyakarta  (LINGDISTY) Ismail Suidin, mengecam aksi tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Diduga korupsi di Taliabu sebenarnya sudah lama dan banyak sekali. Bukan hanya persoalan pemotongan DD tapi juga dalam hal pembangunan yang mangkrak seperti pembangunan kantor DPRD yang belum juga selesai, kasus penggusuran pembukaan badan jalan di beberapa kecamatan yang sampai hari ini belum ada proses ganti rugi tanaman.. Juga proses pembebasan lahan yang banyak bermasalah,” ujar Bung Mail saat diwawancarai.

Hal senada juga di sampaikan oleh wakil Koordinator LINGDISTY, Faisal Syahlan, “Tindak pidana korupsi diduga di Kabupaten Pulau Taliabu adalah hal yang serius, seharusnya ini menjadi perhatian bagi lembaga penegak hukum baik Polda Maluku Utara, maupun di tingkat pusat untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang lumrah terjadi,” kata lelaki yang sering disapa Bung Ical tersebut.

Pernyataan sikap pun disampaikan oleh Forum  LINGDISTY yang dibacakan oleh Sekretaris LINGDISTY Bung Fadli Tamimi, sebagai bentuk kontrol pemuda terhadap kinerja pemerintah daerah, yaitu:

1. Mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil alih kasus pemotongan dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

2. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot jabatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara karena dinilai gagal menuntaskan kasus korupsi pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu sejak tahun 2017.

3. Mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti kasus pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dengan menetapkan tersangka penerima aliran dana, pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga yakni mantan Kepala Dinas PMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu (Salim Ganiru), oknum Camat Se- Kabupaten Pulau Taliabu (8 kecamatan), dan Kepala BRI Unit Bobong.

4. Mendesak pihak penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menetapkan oknum  yang diduga terlibat dalam pemotongan dana desa, yaitu Aliong Mus (Bupati Kabupaten Pulau Taliabu) sebagai tersangka.

5. Mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan investigasi dan audit terkait penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Beliau juga menyampaikan, “Bahwa kontroling dari masyarakat sangat penting agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi,tutup Fadli. [Ihwan Ilyas/klickberita.com]


Dokumen Foto

Koordinator Forum Lingkar Diskusi Mahasiswa Taliabu Yogyakarta  (LINGDISTY) Ismail Suidin


 Wakil Koordinator LINGDISTY, Faisal Syahlan

Sekretaris LINGDISTY Fadli Tamimi



Baca juga:
Perampasan Ruang Hidup oleh PT. Adidaya Tangguh, Potret Bobroknya Sistem Kapitalisme

Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi Dana Desa kabupaten Pulau Taliabu Mencuat, Pemuda Taliabu Bergerak!"