Dua Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Kekerasan Seksual Masih Mandek di Polres Minut
![]() |
| Mendung di Polres Minahasa Utara |
Manado, 19 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah hukum Polres Minahasa Utara kembali menjadi sorotan. Dua tahun sejak laporan dibuat pada 11 Januari 2024, korban disebut belum memperoleh kepastian hukum yang layak.
Dalam rilis pers yang diterima media, tim penasihat hukum menyebutkan bahwa saat peristiwa terjadi, korban masih berusia 14 tahun dan diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh sembilan pelaku pada waktu dan tempat berbeda.
“Sudah dua tahun berlalu sejak laporan dugaan kekerasan seksual ini dibuat pada 11 Januari 2024. Hingga kini, korban belum memperoleh kepastian hukum yang layak,” demikian kutipan dari rilis pers tersebut.
Dampak Berat bagi Korban
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma mendalam, perundungan di sekolah hingga terpaksa berhenti sekolah. Ia juga harus membesarkan anak yang lahir akibat tindak kekerasan tersebut.
Penasihat hukum menegaskan, proses hukum yang berlarut-larut memperpanjang penderitaan korban. “Proses yang berlarut-larut membuat penderitaan korban semakin berkepanjangan,” tulis mereka.
Korban dan keluarganya juga disebut harus berulang kali mendatangi kantor polisi untuk memberikan keterangan. Sementara itu, para terlapor masih berada di sekitar lingkungan tempat tinggal korban, sehingga menimbulkan rasa tidak aman. Demi kenyamanan, korban bahkan harus pindah ke rumah kerabatnya.
Soroti Dugaan Undue Delay
Rilis tersebut juga menyoroti dugaan terjadinya undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam penanganan perkara. Penasihat hukum mengingatkan bahwa berbagai regulasi nasional dan internasional telah menegaskan kewajiban negara melindungi korban kekerasan seksual.
“Dalam praktiknya, korban telah menanti selama dua tahun tanpa kepastian hukum yang memadai,” tulis penasihat hukum.
Mereka juga mengkritik alasan yang kerap disampaikan penyidik. “Informasi yang kerap disampaikan masih berkisar pada alasan ‘kurangnya alat bukti’ atau ‘persiapan pelimpahan berkas’ tanpa perkembangan yang signifikan,” demikian bunyi rilis tersebut.
Lima Perkara Inkracht, Empat Masih Menggantung
Dari sembilan terlapor, lima perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, empat perkara lainnya masih dalam proses penanganan penyidik.
“Masih terdapat empat perkara lain yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas dan masih berada pada tahap penanganan penyidik,” tegas penasihat hukum.
Selama dua tahun terakhir, tiga berkas perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan satu berkas dalam persiapan pelimpahan. Pengaduan masyarakat juga telah disampaikan ke Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri, namun belum ada penyelesaian tuntas.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Asmara Dewo, Emanuella G.A Malonda, S.H., dan Febrian Diadon, S.H., menyampaikan harapan agar proses hukum dapat segera dituntaskan.
“Harapan korban dan keluarga sederhana namun mendasar: agar Polres Minahasa Utara sebagai aparat penegak hukum dapat menuntaskan kewajibannya secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tutup rilis tersebut. [Klickberita.com]

Posting Komentar untuk "Dua Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Kekerasan Seksual Masih Mandek di Polres Minut"