Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepsek MTS Divonis 7 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual terhadap Murid, Kasus Sempat Mandek dan Picu Aksi Warga

Ilustrasi penanganan perkara KS di lingkungan pendidikan

Klickberita.com–Setelah melalui proses panjang dan penuh tekanan publik, Pengadilan Negeri Manado akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Hamid Sowohi, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan muridnya sendiri.

Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Senin, 26 Januari 2026. Selain pidana penjara, Hamid juga dijatuhi denda Rp100 juta serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp15.599.000.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena kekerasan seksual dilakukan oleh pendidik. Berdasarkan ketentuan ini, hukuman pelaku diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Bagi orang tua korban, vonis ini menjadi titik keadilan setelah perjuangan yang melelahkan. “Ini bukan soal lamanya hukuman, tapi pengakuan atas penderitaan anak kami,” ungkap keluarga korban dengan haru.

Sempat Mandek, Kasus Baru Bergerak Setelah Tekanan Publik

Kasus ini sempat berjalan lambat di Unit PPA Polresta Manado. Berkas perkara bahkan sempat bolak-balik antara penyidik dan jaksa. Situasi berubah setelah warga Tateli II bersama jurnalis membentuk Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual dan merencanakan aksi demonstrasi.

Keresahan warga memuncak karena terdakwa masih bebas dan tetap berada di lingkungan sekolah, sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan murid lain.

Pada 11 September 2025, sekitar satu jam setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan aksi, Polresta Manado menyatakan perkara telah P-21. Meski diminta membatalkan aksi, aliansi tetap bersikeras melanjutkan demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik.

Malam harinya, enam mobil intel polisi mendatangi sekretariat aliansi. Namun aliansi menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Tak lama berselang, Polresta Manado akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penahanan. Hamid Sowohi ditangkap dini hari pada 12 September 2025.

Kuasa Hukum Korban Diusir dari Sidang, Publik Bereaksi

Kontroversi kembali muncul dalam persidangan tertutup pada 5 November 2025, saat Kuasa Hukum Korban diusir oleh Ketua Majelis Hakim dengan alasan korban telah diwakili Jaksa dan LPSK.

Tindakan tersebut memicu kecaman luas. Kuasa Hukum Korban menegaskan bahwa perannya tidak dapat digantikan, karena advokat bertugas mewakili dan memastikan hak hukum korban dipenuhi di setiap tahap peradilan.

Video ajakan debat terbuka yang dibuat Kuasa Hukum Korban viral di media sosial dan menuai perhatian nasional. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender turut mengecam sikap majelis hakim yang dinilai membatasi peran advokat dan merugikan korban.

Ironisnya, rujukan hakim terhadap UU SPPA justru dinilai memperkuat posisi pendampingan korban, karena undang-undang tersebut mewajibkan anak korban didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya, termasuk kuasa hukum.

Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Aliansi Tateli II menegaskan bahwa putusan ini bukan hadiah, melainkan hasil perjuangan panjang masyarakat. Kasus ini kembali menegaskan kondisi darurat kekerasan seksual di Sulawesi Utara, khususnya di lingkungan pendidikan.

Aparat penegak hukum dinilai masih kerap abai terhadap perspektif korban dan HAM, padahal UU TPKS secara tegas mewajibkan penyidik, jaksa, dan hakim memiliki kompetensi dan pelatihan khusus dalam menangani perkara kekerasan seksual.

“Hukum harus berpihak pada korban, bukan mempersulit mereka,” tegas Aliansi.

Posting Komentar untuk "Kepsek MTS Divonis 7 Tahun Penjara atas Kekerasan Seksual terhadap Murid, Kasus Sempat Mandek dan Picu Aksi Warga"