Aliansi Advokasi Pondol Keraton Bersatu Layangkan Tanggapan ke Komisi Yudisial Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Klickberita.com, Minahasa — Aliansi Advokasi Pondol Keraton Bersatu menyampaikan surat tanggapan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait pemberitahuan yang menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ahmad Paten Sili, S.H., M.H.
Surat tanggapan tersebut dilayangkan pada 18 Februari 2026, sebagai respons atas pemberitahuan KY yang merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Perwakilan Aliansi, Fazrin Hangkiho, menegaskan bahwa substansi pengaduan masyarakat belum dipertimbangkan secara utuh.
“Pengaduan warga bukan semata-mata mengenai pelaksanaan eksekusi, melainkan dugaan pelanggaran etik dalam proses tersebut, khususnya terkait tindakan yang diduga menyasar pihak yang tidak tercantum sebagai subjek perkara maupun dalam daftar objek eksekusi,” ujar Fazrin dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).
Menurut Fazrin, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut terdapat 17 rumah yang menjadi objek, namun tiga rumah warga yang disebut tidak termasuk dalam amar putusan maupun daftar objek eksekusi ikut digusur.
Fazrin menyebut kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas hakim.
“Pengawasan etik terhadap hakim tetap relevan, termasuk dalam konteks pelaksanaan eksekusi, sepanjang yang dipersoalkan adalah dugaan perilaku yang berpotensi melanggar prinsip etik,” katanya.
Aliansi juga menekankan bahwa Ketua Pengadilan Negeri tetap tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, baik dalam fungsi yudisial maupun administratif. Selain itu, pelaksanaan eksekusi wajib mengikuti putusan yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada ketentuan hukum yang membenarkan pembongkaran rumah tanpa proses peradilan yang jelas, terlebih ketika masih terdapat sengketa tanah,” Febrian Diadon menambahkan.
Febrian menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum perdata maupun pidana, termasuk Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai langkah lanjutan, surat tanggapan tersebut juga ditembuskan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan.
Febrian berharap lembaga-lembaga terkait dapat menelaah persoalan ini secara objektif dan transparan.
“Kami berharap seluruh lembaga negara yang berwenang dapat menjamin perlindungan hak warga negara serta menjaga marwah lembaga peradilan,” tutup Febrian.

Posting Komentar untuk "Aliansi Advokasi Pondol Keraton Bersatu Layangkan Tanggapan ke Komisi Yudisial Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim"