Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AKAMSI Melawan Kriminalisasi Advokat dan Keterlibatan TNI AU Aktif dalam Perkara Sipil di Yogyakarta

Pendampingan AKAMSI terhadap rekan mereka yang dikriminaliasi di Polda DIY | Foto Akamsi


Klickberita.com,Yogyakarta-Aliansi yang menamakan diri AKAMSI menyatakan sikap tegas melawan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, serta menolak keterlibatan institusi militer dalam perkara perdata sipil.

Sikap tersebut disampaikan dalam rilis pers yang diterima pada Senin (23/2/2026). Ketua AKAMSI, Ahdiyat Isroni, SH, menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan terhormat dan dilindungi undang-undang. 

“Advokat adalah profesi yang mulia (officum nobile). Dalam menjalankan pekerjaan seorang advokat juga memiliki hak imunitas (tidak dapat dipidana atau dituntut secara perdata) sepanjang beritikad baik dalam menjalankan profesi,” ujar Ahdiyat.

AKAMSI menyebut, dalam praktiknya masih banyak advokat mengalami intimidasi maupun kriminalisasi, baik oleh lawan perkara maupun mantan klien. Salah satu kasus yang kini mereka kawal terjadi di Yogyakarta. 

Perkara tersebut bermula dari sengketa perdata antara seorang advokat dengan seorang pensiunan TNI. Dalam prosesnya, pensiunan TNI itu disebut memberikan kuasa kepada anggota TNI AU aktif di Yogyakarta untuk menjadi kuasa hukum.

“Berdasarkan pemberian mandat kuasa itu TNI AU Aktif Yogyakarta melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada rekan sejawat kami, yang kemudian berlanjut pada upaya dugaan kriminalisasi pidana dengan cara melakukan LP di Polda DIY,” tambah Ahdiyat.

AKAMSI menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mendampingi advokat yang bersangkutan.

“Kami AKAMSI berkomitmen untuk mengawal perkara ini dan mendampingi rekan sejawat kami yang saat ini sedang mendapatkan dugaan upaya-upaya intimidasi dan kriminalisasi,” tegasnya.

Tolak Keterlibatan Militer dalam Ranah Sipil 

Selain mengawal dugaan kriminalisasi, AKAMSI juga secara tegas menolak keterlibatan institusi militer dalam perkara sipil.

Menurut mereka, dari sisi subjek perkara, seorang pensiunan TNI telah kembali menjadi warga sipil sehingga harus tunduk pada hukum sipil dan menggunakan advokat sebagai kuasa hukum, bukan institusi militer.

Dari sisi objek perkara, sengketa tersebut dinilai murni perkara perdata dan tidak berkaitan dengan kedinasan militer.

“Hadirnya institusi militer menjadi kuasa hukum dalam perkara sipil justru akan merusak sistem penegakan hukum itu sendiri dengan mempercampuradukkan wilayah yurisdiksi militer ke yurisdiksi sipil,” ujar Nur Rohman, menjelaskan lebih lanjut.

AKAMSI menilai keterlibatan TNI AU aktif dalam perkara tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta peraturan pemerintah terkait administrasi prajurit TNI.

Pendampingan di Polda DIY

Nur Rohman menambahkan, AKAMSI turut mendampingi langsung rekan advokat mereka yang saat ini tengah menjalani proses klarifikasi di Polda DIY atas laporan dugaan tindak pidana.

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, advokat tersebut disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP.

“Pendampingan ini kami lakukan agar Polda DIY dapat bersikap objektif dan profesional dalam menerima serta memproses laporan dari pihak pelapor,” ujar Rohman.

Dua Poin Sikap AKAMSI

Sebagai penutup, AKAMSI menyampaikan dua poin sikap resmi:

1. Menolak segala upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat;

2. Menolak keterlibatan dan intervensi institusi militer dalam perkara sipil.

AKAMSI juga menyerukan solidaritas antar-advokat untuk menjaga harkat dan martabat profesi.

“Kami menyerukan kepada sesama rekan sejawat advokat untuk saling memperkuat solidaritas demi menjaga harkat dan martabat profesi advokat,” pungkas Nur Rohman.[Klickberita.com/AD]

 

 

 

Posting Komentar untuk "AKAMSI Melawan Kriminalisasi Advokat dan Keterlibatan TNI AU Aktif dalam Perkara Sipil di Yogyakarta"