Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MaPPI FH UI Sampaikan Amicus Curiae dalam Perkara Femisida dan Kekerasan Seksual di Bitung




KAKSBG memberikan amicus curiae yang disusun oleh MaPPI FH UI ke Pengadilan Tinggi Manado atas perkara femisida dan kekerasan seksual di Bitung, Sulawesi Utara

Klickberita.com-Pada 17 Juli 2025, KAKSBG (Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender) mengantarkan Amicus Curiae yang disusun oleh MaPPI FH UI (Masyarakat pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia) ke Pengadilan Tinggi Manado. 

"Amicus Curiae ini bukan untuk mengintervensi Majelis Hakim PT Manado, tetapi sebagai upaya sumbangsih pikiran atas femisida dan kekerasan seksual pada perkara No. 60/Pid/2025/PT MND, yang sebelumnya di PN Bitung perkara No. 1/Pid.B/2025/PN Bit," ujar Emmanuela GA Malonda.

Hal penting yang dijabarkan dalam amicus tersebut ialah terkait Majelis Hakim PN Bitung dinilai kurang komprehensif dalam mengungkap tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban. Karena sebenarnya terjadinya femisida (pembunuhan karena kebencian terhadap perempuan) itu adalah pelaku menyukai korban, sehingga ia memberanikan diri naik ke plafon untuk mengintip korban. Bahkan pelaku semakin nekat masuk ke kamar korban, lalu menindihinya sehingga korban terbangun.

Sontak pelaku pun mencekik korban dan mematahkan tulang laring korban. Untuk memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menggigit pipi korban dan menyetubuhi korban saat sudah tidak bernyawa.

Menurut MaPPI FH UI, alasan tidak menggunakan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perkara ini, meskipun unsurnya terpenuhi, lebih memilih Pasal Pidana lain yang hukumannya lebih berat. Sebagaimana tindak pidana percobaan pemerkosaan pada Pasal 285 Jo. Pasal 53 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Pasal 285 KUHP “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.”

Pasal 53 KUHP:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Selanjutnya kekeliruan Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan restitusi atas kematian korban, bertentangan dengan Pasal 16 UU TPKS yang menyatakan bahwa Hakim wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam pidana selama empat tahun atau lebih.

Pertimbangan Majelis Hakim tidak mengabulkan restitusi adalah “Menimbang, bahwa mengenai restitusi yang diajukan LPSK, Majelis Hakim berpendapat tidak dikabulkannya karena pidana penjara yang dijatuhkan bagi terdakwa adalah pidana yang maksimal sesuai ancaman Pasal 338 KUHP Jo. 65 KUHP KUHP.” 

Masih menurut MaPPI FH UI dalam Amicus Curiae tersebut, pertimbangan tersebut keliru karena tidak terdapat satu pun ketentuan peraturan perundang undangan yang menyatakan bahwa ancaman pidana maksimal dapat menghapus kewajiban membayar restitusi.

Selain itu tindak pidana yang dialami korban juga termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014. Penjelasan itu menyebutkan bahwa salah satu interpretasi dari “tindak pidana dalam kasus tertentu” adalah tindak pidana lainnya yang mengakibatkan saksi dan/atau korban berada dalam situasi yang sangat membahayakan jiwanya, sebagaimana yang terjadi pada korban yang meninggal dunia akibat cekikan.

"KAKSBG berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 60/Pid/2025/PT MND di Pengadilan Tinggi Manado bisa memberikan putusan seadil adilnya untuk keluarga korban. Hal ini juga agar menjadi yurisprudensi yang progresif guna memberikan pencerahan pada hakim lainnya," harap aktivis perempuan di KAKSBG tersebut.

Klickberita.com/AD

Posting Komentar untuk "MaPPI FH UI Sampaikan Amicus Curiae dalam Perkara Femisida dan Kekerasan Seksual di Bitung"