Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penghargaan Kabupaten Peduli Ham Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi


Ilustrasi penegakan HAM
Ilustrasi penegakan HAM 

Klickberita.com-Peringatan hari HAM sedunia pada 10 Desember 2023 kemarin, Kabupaten Musi Rawas kembali mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM kedua kalinya dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain Musi Rawas ada 11 Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Selatan yang mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM. Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. 

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya pertama hak sipil politik (SIPOL), dan kedua terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB).

Berdasarkan pada lampiran peraturan tersebut pemenuhan hak sipol ada beberapa yaitu hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagamanan dan plurasilme, dan hak atas kependudukan. 

Kedua, hak ekosob yang harus terpenuhi adalah hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan anak.

Mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM sebanyak dua kali berturut-turut tentu sangat membanggakan bagi masyarakat daerah yang dikenal dengan sebutan. “Lan Serasen Sekatenan”. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana penghormatan, perlindungan dan pemenuhan dari HAM tersebut benar-benar terlaksana.

Penulis menyoroti pemenuhan hak sipil dan politik khususnya berkaitan dengan pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu yang kurang maksimal dilaksanakan.

Pada tahun 2021 saja anggaran dana bantuan hukum secara gratis tersebut tidak terserap dan tahun 2023 pemerintah daerah memberikan bantuan hukum gratis untuk empat perkara atau kasus saja bagi masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.

Setiap perkara/kasus diberikan bantuan dana anggaran Rp. 7,5 juta. Sehingga total alokasi anggaran dana program bantuan hukum gratis hanya Rp. 30 juta. Padahal menurut data BPS Kabupaten Musi Rawas pada tahun 20202022 ada sekitar 55,80 ribu jiwa penduduk miskin. 

Sedangkan pada tahun 2023 menjadi 14,13 persen. Berdasarkan keterangan Polres Musi Rawas menyatakan pertahun 2022 saja menyelesaikan penangganan kasus sebanyak 366 kasus. Data di atas baru data perkara pidana, belum perkara perdata, TUN dan lainnya.

Selain itu juga dari sebanyak 366 kasus tersebut tentu saja ada masyarakat yang tidak mampu yang berhadapan dengan hukum atau kasus tersebut.

Masalah Payung Hukum

Sekitar 10 tahun yang lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang menjadi payung hukum untuk program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Namun, sejauh penulis telusuri sampai saat ini belum ada peraturan bupatinya untuk melaksanakan perda tersebut. Penulis hanya menemukan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Kurang Mampu Secara Cuma-Cuma.

Tentu akan sulit menjalankan program tersebut apabila payung hukumnya bermasalah dan tidak sinkron. Tidak hanya itu, Perda 9/2013 juga masih banyak masalah yang harus diperbaiki, salah satunya terkait dengan cakupan subjek yang menerima bantuan hukum secara gratis belum jelas.

Karena kelompok rentan belum masuk dalam definisi tersebut misalnya saja anak, perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, tenaga kerja atau kelompok minoritas lainnya yang berhadapan dengan hukum.

Libatkan Seluruh Elemen

Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di daerah harus benar benar terlaksana dan tepat sasaran. Karena jaminan pemenuhan hak sipil politik dalam bentuk akses bantuan hukum telah dijamin konstitusi, bahkan sudah ada regulasinya sendiri melalui UU 16/2011 Tentang Bantuan Hukum.

Permasalahan regulasi ditingkatan daerah, ruang lingkup cakupan penerima bantuan hukum dan minimnya dana anggaran untuk mendukung program tersebut menjadi PR bagi pemerintah daerah musi rawas untuk segera diselesaikan.

Agar penyematan daerah yang Peduli HAM tidak hanya gimik saja, namun benar benar serius dan komitmen untuk dilaksanakan dalam rangka Peduli HAM dengan bentuk pemenuhan hak sipol warga negara.

Selain itu juga peran pengacara dan lembaga bantuan hukum di daerah memiliki peran yang vital dalam melaksanakan program tersebut. Karena menjadi garda terdepan membantu atau mendampingi masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Selain itu pengacara dan lembaga bantuan hukum yang terlibat dalam program tersebut haruslah yang sudah terverifikasi dan berakreditasi oleh Kemenkum HAM RI. Sehingga perbaikan kedepan program bantuan hukum gratis tersebut harus melibatkan seluruh elemen yang berkaitan, agar benar benar terlaksana dan tepat sasaran.

Penulis : Nur Rohman, S.H, Praktisi Hukum dan Kordinator GAMSY”
Penulis : Nur Rohman, S.H, Praktisi Hukum dan Koordinator GAMSY”


Posting Komentar untuk "Penghargaan Kabupaten Peduli Ham Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi"