Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dumas di Polda Sulut Jalan di Tempat, OBH Tumou Tou: Sampai Kapanpun Perkara Ini akan Dikawal!

Tim Advokasi OBH Tumou Tou menjumpai Kabag Wassidik Disretkrimum Polda Sulut AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara | Foto OBH Tumou Tou

Klickberita.com-Kuasa Hukum Djabida Pusung dari OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Tumou Tou menindaklanjuti Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sulut pada 24 Juli 2023. Kabag Wassidik Disretkrimum Polda Sulut AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, S.IK menerima kedatangan Kuasa Hukum di ruang kerjanya.

Dewa menanyakan bagaimana kronologi yang sesungguhnya, kemudian Kuasa Hukum menjelaskan kronologi secara singkat. BPKB Bu Djabidah dipinjam oleh Terlapor dan berjanji akan dikembalikan. Ternyata BPKB tersebut digadaikan Terlapor ke ACC (Astra Credit Companies), karena Terlapor tidak bisa mengembalikan pinjaman, akhirnya mobil milik Djabidah disita ACC. Akibatnya Djabidah mengalami kerugian 145 juta rupiah.

Lalu Kuasa Hukum menunjukkan barang bukti Kuitansi yang menyatakan Peminjaman BPKB mobil Terios kepada Terlapor yang akan dikembalikan pada April 2020. Ditandatangani Terlapor pada 14 Oktober 2019.

Setelah memeriksa kembali berkas pengaduan yang diterima pada 5 Juli 2023 lalu, Dewa menyatakan akan menindaklanjuti SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan No: B/210/III/2023/Reskrim/Res Bitung.

“Akan diperiksa lagi perkara ini, apakah SP3 sudah sesuai SOP atau belum. Kami akan memberitahukan untuk SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) kepada Kuasa Hukum,” ujar Dewa kepada Kuasa Hukum yang diwakili Asmara Dewo, Rico Kandou, dan Frans sembiring.

Kuasa Hukum juga mendengar Dewa mengintruksikan ke anggotanya untuk segera memanggil Penyidik yang memeriksa Perkara Jabidah Pusung dengan No: LP/B/996/XII/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 3 Desember 2022.

Sikap Polres Bitung atas SP3 Perkara Djabida Pusung

Kuasa Hukum berkonfirmasi terkait penghentian perkara Djabidah Pusung ke Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.IK. Setelah diminta konfirmasi, Tommy memeriksa kembali perkara tersebut.

Tommy menerangkan bahwa terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara Djabidah Pusung wewenang penyidik. Tommy juga mengingatkan kalau ada bukti baru perkara ini bisa dibuka kembali.

Kuasa Hukum juga menyampaikan kepada Tommy bahwa penghentian perkara di Polres Bitung ini sudah diadukan melalui Dumas ke Polda Sulut.

“Tidak masalah,” ujar Tommy, Selasa, 25 Juli 2023.

Kemudian pada Rabu, 28 Juli 2023, Kuasa Hukum mengunjungi Polres Bitung untuk meminta salinan copy BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas perkara Bu Djabidah, dan juga menyerahkan Surat Permohonannya. Tetapi sampai detik ini tidak ada tanggapan pasti atas permohonan tersebut.

Ada Apa Polres Bitung?

Tim Advokasi OBH Tumou Tou di Polres Bitung | Foto OBH Tumou Tou
Tim Advokasi OBH Tumou Tou di Polres Bitung | Foto OBH Tumou Tou

Penghentian perkara Djabida Pusung OBH Tumou Tou menilai Polres Bitung dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi korban. Karena perkara ini terang benderang bisa menggunakan Pasal 378 atau Pasal 372, karena semua unsurnya terpenuhi.

Namun Polres Bitung malah memberikan SP3, jika masih ragu atau kesulitan untuk memasukkan unsur delik pidananya, Penyidik bisa menghadirkan Ahli Bahasa atau Ahli Pidana. Sehingga menguatkan penyidik untuk memproses perkara ini ketingkat lebih lanjut.

Pada Selasa, 8 Agustus 2023 OBH Tumou Tou kembali mengawal perkembangan perkara Djabidah Pusung di Polda Sulut dengan terus berkordinasi dengan Wassidik. Tetapi belum juga ada perkembangan, hanya dijanjikan segera diadakan asistensi Polres Bitung.

Kemudian pada Rabu 30 Agustus 2023, Kuasa Hukum mendatangi Polda Sulut untuk tindak lanjut kasus tersebut. Hasilnya masih menunggu lagi, sebagaimana seperti janji-janji sebelumnya.

Tindak lanjut Dumas di Polda Sulut | Foto OBH Tumou Tou
Tindak lanjut Dumas di Polda Sulut | Foto OBH Tumou Tou

“Kami kuasa hukum selalu memfollow-up perkara ini di Polda Sulut. Kami melaporkan ke Dumas sejak Juni akhir, namun hingga kini September belum ada proses tindak lanjut sama sekali dari Polda Sulut. Terakhir kami kuasa hukum dijanjikan pertengahan September akan ada proses tindak lanjut. Nah, jika belum ada proses, kami akan mengajukan pengaduan dan komplain,” ujar salah satu Kuasa Hukum, Rico Kandou.

Upaya lain dari Kuasa Hukum dengan membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Menkopolhukam, Kemenkumham RI, Ombudsman RI, Kapolri, dan Kapolda Sulut.

Fiat justitia et pereat mundus, sampai kapanpun perkara ini akan kami kawal sampai korban, klien kami mendapatkan keadilan,” tambah Frans Sembiring, yang selalu di barisan terdepan mengawal kasus Djabidah Pusung.

Redaksi

Posting Komentar untuk "Dumas di Polda Sulut Jalan di Tempat, OBH Tumou Tou: Sampai Kapanpun Perkara Ini akan Dikawal! "