Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkomentar "Bodat" di FB, PH Dilaporkan ke Polres


Advokat Nur Rohman
Advokat Nur Rohman (sebelah kanan) dan Raja Siregar (sebelah kiri) | Foto doc. Nur Rohman

Klickberita.com-Pada  5 April 2023, saya Nur Rohman, S.H selaku Advokat/Penasihat Hukum dari Sutan Raja Siregar. Saya mendampingi klien  membuat Laporan Pengaduan di Polres Kab. Rokan Hulu terkait dugaan tindakan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan inisial nama PH di media sosial Facebook. 

Dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh PH dengan cara melakukan komentar-komentar di salah satu status akun Facebook yang berteman dengan klien saya yang dibuat pada tanggal 6 Februari 2023. 

Laporan di Polres Rokan Hulu | Dok. Nur Rohman

Komentar-komentar PH tersebut di salah satu akun faceebook teman klien saya sangat tidak pantas untuk dibaca publik. Salah satu komentar tersebut adalah "tu raja bodat.. 😄😄".

Kata bodat sendiri dalam bahasa orang Batak memiliki arti "Monyet". Sehingga komentar tersebut sangat merugikan dan merendahkan harkat martabat klien saya sebagai manusia.

Berdasarkan pada komentar tersebut, kami menduga bahwa PH telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap klien kami. 

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 27 ayat (3) tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Adapun ancaman pindananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Demikian Press Release ini disampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Rokan Hulu, 7 April 2023

Hormat saya

Nur Rohman, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari Sutan Raja Siregar

Posting Komentar untuk "Berkomentar "Bodat" di FB, PH Dilaporkan ke Polres"