Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa MUI Mengharamkan Atribut Natal untuk Perkuat Toleransi Beragama

Klickberita.com – Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengharamkan atribut natal merupakan untuk memperkuat toleransi beragama. Hal itu menurutnya antar agama saling menghargai keyakinan beragama di Indonesia.

"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan Muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi diberi sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," terang Jazuli Juwaini dalam keterangan persnya, Jumat (16/12/2016). Seperti yang dikuti dari Republika.

Ilustrasi atribut natal | Foto Istimewa
Menurut dia, penghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah yang mengokohkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Karena menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik bathin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan (oleh perusahaan) untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai dengan agamanya. 

Anggota Komisi I DPR RI itu juga menyambut baik terhadap sikap aparat keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang mengeluarkan edaran (dengan konsideran fatwa MUI tersebut) berisi himbauan agar perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinan.

“Saya kira imbauan tersebut positif dan konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” kata Jazuli. 

Jazuli juga menambahkan dengan hal itu tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yang sejak bertahun-tahun dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama dijadikan sebagai hari libur nasional.

“Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama,” tutur Jazuli.

Fatwa MUI yang mengharamkan atribut natal kepada umat Muslim dikeluarkan pada hari Rabu (14/12/2016) pada nomor 56 tahun 2016. Fatwa tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Hasnuddin dan Sekretaris Komisi Asrorun Ni'am Sholeh. [Asmara Dewo]

Mau cari jilbab cantik, murah, dan berkualitas? Jadi reseler jilbab pun tersedia sebagai mitra bisnis. Cek di sini: Padusi Hijab

Video terbaru asmarainjogja:

Posting Komentar untuk "Fatwa MUI Mengharamkan Atribut Natal untuk Perkuat Toleransi Beragama "