Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Millenial Talk: Advokasi dan Mitigasi Kekerasan Seksual di Kampus

 Diskusi Kekerasan Seksual Diskusi Kekerasan Seksual | Forum Diskusi Millenial Talk 

Asmarainjogja.id-Kampus mestinya tempat yang menyenangkan bagi para mahasiswa. Karena kampus bukan hanya menuntut ilmu pengetahuan saja, tetapi tempat saling mengenal antara mahasiswa satu dengan mahasiswa lainnya. Di sanalah mereka belajar, berorganisasi, berdinamika dalam setiap fasenya, tumbuh menjadi mahasiwa yang intelektual, kritis,  bermental tangguh, dan berwatak merakyat.

Namun sialnya impian indah menjadi mahasiswa yang diharapkan keluarga, sahabat, dan bangsa sirna karena menjadi korban atau penyintas kekerasan seksual di kampusnya sendiri. Dan pelaku biasanya dilakukan oleh dosen, kakak kelas, pacar, dan temannya sendiri. Kekerasan seksual itu terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Pasca diterapkan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memang cukup memberikan peluang si pelaku semakin mudah diproses pidana. Selain itu terbentuknya Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual) atas mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Meski begitu masih ada dosen predator sex menjalankan aksi untuk memenuhi nafsunya dengan memanfaatkan mahasiswa. Korbannya ada yang memberanikan diri untuk bersuara menyampaikan pengalamannya ke publik. Tetapi banyak juga yang memendam pengalaman keji tersebut sampai ia tamat kuliah.

Mahasiswa yang memilih diam karena merasa malu (dianggap aib), takut, dan tidak ingin berurusan dengan pelaku atau pihak lainnya. Akhirnya menutup rapat-rapat kasus kekerasan seksual tersebut. Sebaliknya mahasiswa yang berani melaporkan kekerasan seksual karena ia tidak terima atas perilaku bejat si dosen cabul atau kakak kelas sang predator sek. Tentu saja memberikan efek jera terhadap pelaku, dan juga memberikan peringatan keras terhadap siapa saja agar tidak semena-mena terhadap harkat dan martabat manusia lainnya.

Dalam catatan Komnas Perempuan periode 2015-2021 telah menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari seluruh laporan tersebut, mayoritasnya atau 35% berasal dari kampus atau perguruan tinggi (Kata Data, 2023). Hal itu juga diperkuat berdasarkan informasi Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek November 2023 lalu, kekerasan seksual telah terjadi sebanyak 115 kasus di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pada Desember 2022 lalu seorang mahasiswa Universitas Gunadarma Depok diarak ramai-ramai oleh mahasiswa lainnya lalu diikat di pohon. Ia juga ditelanjangi dan dipaksa minum air kencing. Video perundungannya tersebar di internet dan menjadi gunjingan netizen Indonesia. Hal itu terjadi karena mahasiswa telah melakukan pelecehan seksual dengan temannya sendiri.

Di UGM (Univesitas Gadjah Mada) Yogyakarta, seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) dipecat pada 2023 karena tersandung kasus kekerasan seksual yang dilakukannya pada 2015 silam. Dosen ini bukan sembarangan, ia merupakan dosen senior dan bersaudara dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Di Sulawesi Utara, Universitas Sam Ratulangi hampir setiap tahun terjadi kekerasan seksual. Terbaru 2023 Dosen Fakultas MIPA menjadi pelaku kekerasan seksual, korbannya mahasiswi dan sesama dosen. Begitu juga pada 2022 lalu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fispol) Unsrat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Sedangkan pada 2021 terjadi dugaan kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan dosen Fakultas Hukum (FH) Unsrat terhadap mahasiswi inisial D. Kasus tersebut terjadi pada 15 November 2021, tetapi baru dilaporkan korban pada Kamis, 3 Februari 2022, ke Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH Unsrat.

Tiga kampus di atas hanya beberapa contoh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kekerasan seksual yang belum terpublikasikan di kampus bukan berarti tidak ada, boleh jadi pihak kampus menutup rapat kasus tersebut dan bernegosiasi atau membujuk korban. Biasanya modus kampus seperti ini dengan tameng “menjaga nama baik kampus”. Padahal kampus yang baik adalah kampus yang bisa menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk kasus kekerasan seksual.

Mahasiswa dapat  melakukan preventif serta mengambil ancang-ancang ketika ada rayuan oknum tersebut. Ketika mendapat panggilan seperti makan diluar, diajak menginap atau hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan akademik dapat menolaknya. Dan jika sudah terjadi kekerasan seksual mahasiswa bisa berkolaborasi dengan Tim Satgas PPKS Kampus atau dengan dosen dalam pengadvokasian untuk menegakkan keadilan.

Maka dari itu Milenal Talk akan menggelar Diskusi Publik bertema “Advokasi dan Mitigasi Kekerasan Seksual di Kampus”.

Forum ini tentunya sebagai tempat belajar dan berbagi memberikan ide, gagasan, kritikan, yang tujuannya semata-mata untuk kepentingan publik.

“Dengan adanya forum diskusi ini diharapkan para peserta dapat menyumbangkan ide dan gagasan mengenai topik yang terkait guna memperluas pengetahuan yang ada,’’ ujar Ketua Pelaksana Jonathan Wardoyo.

Acara dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2024 mulai pukul 15.00 WITA – Selesai, diskusi ini via Zoom klik di sini!

Para pemateri yang diundang adalah orang-orang yang berpengalaman dan konsen pada penanganan kekerasan seksual di kampusnya, Ketua Satgas PPKS Unisba Dr. Dian Andria Sari, S.H., M.H dan Sekprodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Manado Nurlaila Isima, SH., M.H.

Forum Diskusi Milenial Talk secara terbuka mengundang mahasiswa, orangtua mahasiswa, dosen, para dosen, pegiat advokasi kekerasan seksual, dan, masyarakat umum, untuk hadir dalam diskusi publik. Informasi lebih lanjut mengenai diskusi publik dapat menghubungi Pricillia Putri di Nomor 082188446509.

Redaksi

Posting Komentar untuk "Millenial Talk: Advokasi dan Mitigasi Kekerasan Seksual di Kampus"