Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UMP DIY 2023 Cuma Naik 7,65 Persen, Yogyakarta Istimewa Upah Murahnya



 


Ilustrasi buruh Yogyakarta | Desain Klickberita.com
Ilustrasi buruh Yogyakarta | Desain Klickberita.com

Klickberita.com-Setiap akhir tahun, pemerintah selalu menetapkan kenaikan Upah Minimum untuk tahun berikutnya. Pada 2023, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 18/2022, menyatakan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen). Kemudian, dilansir dari bisnis.tempo.co (Selasa, 29/11/2022), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan bahwa “kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen”.  

Lebih lanjut, penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula perhitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Buntut dari Permenaker No. 18/2022 tersebut, Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan besaran kenaikan UMP DIY untuk tahun 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp. 1.981.782. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp. 1.840.915, maka terdapat kenaikan sebesar Rp. 140.866, sebagaimana diilansir dari jogjaprov.go.id, 28/11/2022).

Selanjutnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, menyampaikan bahwa penentuan besaran UMP DIY tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang mengacu pada Permenaker No. 18/2022 dan data Badan Pusat Statastik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Namun sayangnya, saat sidang Dewan Pengupahan DIY pada Kamis (24/11/2022), sekalipun melibakan berbagai elemen—termasuk perwakilan buruh—tetapi berujung deadlock (buntu). 

Pasalnya, salah satu perwakilan buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menyatakan keluar sidang karena aspirasinya untuk mensejahterakan buruh lewat UMP DIY 2023 tak mendapat ruang, tulis harianjogja.com, Kamis 24/11/2022.

Polemik mengenai upah buruh di Yogyakarta bukan lagi merupakan hal baru. Penentuan Upah Minimum Provinsi DIY dari tahun-tahun sebelumnya selalu menuai kritikan publik, khususnya dari kalangan buruh, maupun dari aktivis atau organisasi sosial. 

Sebab, UMP DIY selalu menjadi yang terendah dari provinsi-provinsi lainya. Skema penentuan Upah Minimum yang berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi—bukan berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL)—merupakan alasan utama terjadinya protes publik.

Yogyakarta yang menyandang predikat sebagai “Daerah Istimewa”, pada gilirannya mendapatkan julukan “Jogja istimewa upah murahnya”—sebagai slogan satire—yang dilontarkan masyarakat kendati Upah Minimum yang selalu tidak sesuai dengan survei KHL di Yogyakarta.

Tentu saja, UMP DIY 2023 ini kemudian menjadi rujukan dalam penentuan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) di Yogyakarta tetapi masih belum mencapai besaran upah yang ideal sesuai dengan survei KHL.

Adapun kisaran UMK 2023 di Yogyakarta jika naik 7,65 persen sesuai UMP 2023 DIY, maka simulasi perhitungannya adalah UMK 2022 + (7,65% X UMK 2022). Dengan demikian, maka UMK Kota Yogyakarta dari Rp. 2.153.970 pada tahun 2022 menjadi Rp. 2.318.748 di tahun 2023, naik sebesar Rp. 164.778.

Kemudian UMK Sleman pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.001.000 menjadi Rp. 2.154.076 di tahun 2023, naik sebesar Rp. 153.076; UMK Bantul dari Rp. 1.916.848 (2022) menjadi Rp. 2.063.486 (2023), naik sebesar Rp. 146.638; UMK Kulonprogo dari Rp. 1.904.275 (2022) menjadi Rp. 2.049.952 (2023), naik sebesar Rp. 145.677; dan UMK Gunungkidul dari Rp. 1.900.000 (2022) menjadi Rp. 2.045.350 (2023), naik sebesar Rp. 145.350.

Sementara Sekjen KSPSI Kota Yogyakarta, Deenta Julliant Sukma, membeberkan hasil survei KHL untuk penentuan UMK pada tahun 2023. Adapun hasil survei KHL tersebut dilansir oleh tribunjogja.com (26/10/2022), menguraikan bahwa idealnya UMK 2023 untuk Kota Yogyakarta mencapai Rp. 4.229.663; Kabupaten Sleman Rp. 4.119.413; Bantul Rp. 3.949.819; Kunungkidul Rp. 3.407.473; dan Kulonprogo Rp. 3.702.370. 

Survei KHL tersebut mengacu pada Permenaker No.13/2012 yang dilaksanakan dengan dasar 64 item indikator.

Baca juga:

Meresahkan! Ini Ancaman PHK Buruh Tanpa Pesangon

Ideal upah buruh Yogyakarta hasil survei KHL | Desain Klickberita.com
Ideal upah buruh Yogyakarta hasil survei KHL | Desain Klickberita.com

Dari uraian diatas, sudah sangat jelas menggambarkan selisih besaran upah minimum yang ditentukan berdasarkan Permenaker No. 18/2022 dibandingkan dengan hasil survei Komponen Hidup Layak (KHL) di Yogyakarta. 

Sehingga buruh dan pekerja harus menelan pil pahit kerena kenaikan Upah Minimum yang masih jauh panggang dari kata sejahtera. Sebab, buruh dan pekerja masih dalam kesulitan ekonomi ditengah dampak Covid-19 dan ancaman resesi ekonomi global.

Dilain sisi, kenaikan UMP DIY 2023 tersebut tak signifikan dalam membantu buruh menghadapi lonjakan harga belakangan ini sebagai dampak dari kenaikan BBM. Lebih lanjut, persentase kenaikan UMP yang kurang dari 10 persen tersebut, tak akan mampu menekan angka kemiskinan dan jurang ketimpangan ekonomi di DIY secara signifikan.

Di tengah situasi ekonomi yang semakin mencekik ini, seharusnya pemerintah mampu memberikan jaring pengaman bagi masyarakat, khususnya buruh untuk mencapai taraf hidup yang layak melalui penentuan Upah Minimum sesuai dengan KHL.

Penulis: Rusdyanto Tarambani, Aktivis buruh Yogyakarta.

Posting Komentar untuk "UMP DIY 2023 Cuma Naik 7,65 Persen, Yogyakarta Istimewa Upah Murahnya"