SP3D dari Wassidik Polda Sulut Belum Berakhir, OBH Tumou Tou Siapkan Strategi Lagi
Tim Advokasi OBH Tumou Tou dan Ronny Sompie | Foto Tim Advokasi OBH Tumou Tou |
Klickberita.com-Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH., MH seorang tokoh Polri yang menjabat sebagai Wassidik pertama pada era Kapolri Jenderal Polisi Drs H. Bambang Hendarso Danuri, MM.
Ronny Sompie ditunjuk langsung oleh Kapolri pada saat itu untuk menjadi Kepala Biro Wassidik (Karo Wassidik) pada Tahun 2010, karena memiliki pengalaman di bidang Reskrim.
“Mekanisme pengawasan penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan mempelajari komplain dan keberatan yang masuk, lalu mengevaluasi dengan meminta data dari penyidik yang menangani kasus,” ujar Ronny sebagaimana dikutip dari Sorot Indonesia.
"Kedua, kami mengadakan gelar perkara dengan model FGD (Focus Group Discussion) yang dipimpin oleh moderator, dengan mengundang delegasi Itwasum, Div Propam, Dittipidum, Dittipidter, DittipidNarkoba, DittipidSiber dan DittipidKor, yang punya tanggungjawab juga melakukan pengawasan terhadap komplain dari masyarakat. Dan ketika gelar perkara dapat menghadirkan tamu, yakni pihak pelapor, terlapor yang dapat didampingi oleh pengacara,” ungkap Ronny Sompie.
Ronny menambahkan, “Disitulah yang komplain atau mengajukan keberatan, baik pelapor atau tersangka itu menyampaikan apa yang menjadi komplain. Mereka akan memberikan tanggapan ketika ada penyampaian presentasi dari yang komplain. Setelah mereka berdua selesai, kami memberikan kesempatan kepada peserta sesuai dengan bidangnya untuk bertanya mengumpulkan data sebanyak-banyaknya, data itu digunakan untuk kita diskusi secara internal setelah kedua belah pihak yang komplain dipersilahkan meninggalkan rapat."
"Selanjutnya akan diskusikan, seperti apa kesimpulan kita dan seperti apa rekomendasi kita. Rekomendasinya untuk siapa, kepada penyidik. Kalau ini memang harus dihentikan, kita sarankan dihentikan, kalau ini harus dilanjutkan, kita sarankan dilanjutkan. Dan penjelasan itu akan kita sampaikan pada pengaju komplain. Karena ada surat pemberitahuan hasil pengawasan penyidikan kepada pengaju komplain.”
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, Kuasa Hukum Djabidah Pusung dari OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Tumou Tou menemui Irjen. Pol (Purn) Ronny F Sompie, SH., MH, untuk berdiskusi terkait hasil SP3D yang dikeluarkan oleh Kabag Wassidik Polda Sulut. Ronny membeberkan seharusnya dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran SOP anggota, para pihak pelapor, terlapor dan penyidik diperiksa terlebih dahulu. Wassidik tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak, yakni keterangan dari penyidik saja.
Menurut Kuasa Hukum Djabidah Pusung hasil SP3D tidaklah jauh berbeda dengan SP3 laporan di Polres Bitung, dalam melakukan penyidikan di Polres diduga terjadi kelalaian. Kuasa Hukum berharap dengan komplain ke Polda dapat membuahkan hasil, tetapi hasilnya nihil.
Kuasa Hukum Djabida Pusung dan Pak Ronny Sompie | Foto Tim Advokasi OBH Tumou Tou |
“Polda pun sama, Wassidik hanya berorientasi pada hasil asistensi dari penyidik saja. Dengan langsung mengatakan tidak menemukan unsur pidananya karena pelapor mengetahui dan mengizinkan BPKB akan digadaikan. Sangat disayangkan, seharusnya ada konfirmasi juga dari pihak kami, dan pihak lainnya. Menurut saya ini terlalu terburu-buru, penyidik yang bertanggungjawab pun berhasil meyakinkan atasan-atasannya, padahal saya yakin terdapat kekeliruan dalam penanganan,” ungkap Rico Kandou salah satu Kuasa Hukum Djabidah Pusung.
“Saya pribadi sangat tidak puas dengan isi dari SP3D yang kami terima, seakan-akan pihak Wassidik Polda Sulut hanya mendengar keterangan dari penyidik dan melihat isi keterangan BAP saja, yang pada intinya mengiyakan bahwa klien kami mengetahui dan memberikan izin untuk digadaikan BPKP-nya. Seharusnya Wassidik juga melihat keterangan BAP dari klien kami, sebaiknya Wassidik memanggil Pelapor, Terlapor, dan Penyidik yang bertanggung jawab, dan duduk bersama untuk didengarkan agar mendapatkan kesimpulan. Besar harapan saya Wassidik Polda Sulut dapat bersikap netral dalam perkara ini,” ujar Rico lagi.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Kepolisian No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian NKRI “Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.”
Selanjutnya Pasal 1 ayat (10) Peraturan Kepolisian No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian NKRI “Pemeriksaan Dumas adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar yang berlaku untuk menilai kebenaran atas pengaduan masyarakat.”
“Artinya pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh Wassidik harus objektif dan profesional. Pertanyaannya bagaimana pemeriksaan bisa objektif jika hanya memeriksa Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Bitung saja? Mestinya Wassidik bisa menjalankankan amanah Pasal 1, Pasal, 2, dan Pasal 3 Perkap No.9/2018,” tegas Frans Sembiring yang kesal karena kliennya belum mendapatkan akses keadilan.
Menanggapi SP3D tersebut Kuasa Hukum sedang menyiapkan Surat Tanggapan yang juga akan ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Wassidik Bareskrim Polri, Kadiv Propam Mabes Polri. Menurut Kuasa Hukum pengadvokasian ini tidak boleh diabaikan begitu saja, jika seseorang mengalami tindak penggelapan yang didampingi Advokat/Paralegal saja sulit mendapatakan akses keadilan. Bagaimana lagi masyarakat miskin, awam, kaum rentan, tidak didampingi OBH, tentu dia tidak bisa membela diri saat berhadapan dengan petugas dari Polres dan Polda.
Redaksi
Posting Komentar untuk "SP3D dari Wassidik Polda Sulut Belum Berakhir, OBH Tumou Tou Siapkan Strategi Lagi"