Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemalsuan Dokumen KTP Tangerang, Warga Negara Korea Ditangkap Petugas

Klickberita.com –  Jai Myeong alias Yean (56), warga negara Korea Selatan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Solo, di Klaten, Kamis, 27 Oktober 2016. Ketika diperiksa Yean mengaku warga negara Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang, Banten.

KTP dengan nama Antonius itu beralamat di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Selain berganti nama menjadi Antonius, Yean juga memiliki SIM A dan sim C dengan alamat yang sama. Sejumlah kartu, ATM, dan kartu kredit juga tersimpan di dompetnya.

Warga Negara Korea Selatan memalsukan dokumen | Foto Merdeka
“Saat kami lakukan pemeriksaan memang mengaku sebagai WNI. Ada KTP 2 tapi yang satu sudah mati, kemudian SIM A dan SIM C, semua beralamat di Kota Tangerang. Dia kita periksa kemarin di sebuah perusahaan sarung tangan JG di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Adi Purwanto saat melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (28/10/2016). Seperti yang dikutip dari Merdeka.

Dari pemeriksaan tersebut, Yean mengaku memperoleh KTP dari temannya dengan membayar Rp 1 juta. Bahkan WN Korsel tersebut tidak datang ke kelurahan saat pembuatan KTP tersebut.

“Ia hanya membayar Rp 1 juta dan tidak perlu datang ke kelurahan,” terang Adi.
Adi mengatakan saat ini melakukan pendalaman kasus tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kajari (Kepala Kejaksaan negeri) Klaten, dan instansi lainnya.

“Perbuatan yang dilakukan ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kita limpahkan ke pihak yang berwenang. Ini sudah pemalsuan dokumen. Kami urusi yang kaitannya dengan keimigrasian saja,” jelas Adi.

Yean mengaku kepada wartawan, KTP itu dibuatkan temannya yang kini sudah meninggal. Ia juga sudah menetap di Jakarta sejak 2007 dan bekerja di sana. Ia datang ke Indonesia dengan Visa kunjungan wisata yang berlaku sebulan dan bisa diperpanjang.

“Saya dapat KTP, ada kenalan, saya dibuatkan dia,” kata Yean.

Yean juga mengaku memiliki dua istri dan anak yang saat ini tinggal di Jakarta dan Korea Selatan. Dia juga berkeinginan tetap bekerja di Jakarta, dan ingin menjadi Warga Negara Indonesia.


“Saya cinta Indonesia dan menjadi warga Indonesia,” ujarnya. [Asmara Dewo]

Info: Klickberita.com di-update setiap Sabtu pagi

Posting Komentar untuk "Pemalsuan Dokumen KTP Tangerang, Warga Negara Korea Ditangkap Petugas"